Revisi UU KPK, DPR cabut gigi KPK
Senin, 13 Agustus 2012 - 15:42 WIB
Revisi UU KPK, DPR cabut gigi KPK
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang KPK. Namun rencanan revisi tersebut dinilai akan memperlemah lembaga pimpinan Abraham Samad.
Anggota Komisi III Martin Hutabarat menilai, kewenangan KPK dalam penyadapan harus diperkuat, bukan malah diperlemah. Pasalnya penyadapan merupakan 'gigi' KPK untuk menjerat para koruptor.
"Penyadapan menjadi gigi dari KPK, dan itu diberi oleh undang-undang," ujar Martin saat diskusi "Draft RUU Anti Korupsi KPK Perubahan UU 30-2002, Pemberantasan Korupsi setengah hati" di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).
Dalam RUU itu, salah satu poin yang akan dibahas adalah, apabila KPK mempunyai cukup bukti permulaan, maka KPK harus meminta ijin tertulis dari ketua pengadilan.
"Siapa yang menjamin tidak akan bocor, kalau tidak ada ijin tidak bisa disadap. Kalau sudah begitu, tidak dianggap bergigi," kata dia.
Politikus Partai Gerindra ini menilai, kekuatan KPK yang sangat ampuh berada di penyadapan untuk mencari bukti-bukti dalam dugaan kasus korupsi.
Seperti kasus yang menjerat Hartati Murdaya misalnya. Konglomerat yang melakukan suap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit terhadap mantan Bupati Boul Amran dijerat karena ada bukti penyadapan.
"Meski Hartati mengelak bahwa dirinya diperas, tetapi bukti mengatakan lain. Hal itu terungkap berdasarkan hasil penyadapan KPK," pungkasnya.
Anggota Komisi III Martin Hutabarat menilai, kewenangan KPK dalam penyadapan harus diperkuat, bukan malah diperlemah. Pasalnya penyadapan merupakan 'gigi' KPK untuk menjerat para koruptor.
"Penyadapan menjadi gigi dari KPK, dan itu diberi oleh undang-undang," ujar Martin saat diskusi "Draft RUU Anti Korupsi KPK Perubahan UU 30-2002, Pemberantasan Korupsi setengah hati" di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).
Dalam RUU itu, salah satu poin yang akan dibahas adalah, apabila KPK mempunyai cukup bukti permulaan, maka KPK harus meminta ijin tertulis dari ketua pengadilan.
"Siapa yang menjamin tidak akan bocor, kalau tidak ada ijin tidak bisa disadap. Kalau sudah begitu, tidak dianggap bergigi," kata dia.
Politikus Partai Gerindra ini menilai, kekuatan KPK yang sangat ampuh berada di penyadapan untuk mencari bukti-bukti dalam dugaan kasus korupsi.
Seperti kasus yang menjerat Hartati Murdaya misalnya. Konglomerat yang melakukan suap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit terhadap mantan Bupati Boul Amran dijerat karena ada bukti penyadapan.
"Meski Hartati mengelak bahwa dirinya diperas, tetapi bukti mengatakan lain. Hal itu terungkap berdasarkan hasil penyadapan KPK," pungkasnya.
(san)