Kejagung diprotes DPR soal Awang Faroek

Minggu, 12 Agustus 2012 - 18:52 WIB
Kejagung diprotes DPR soal Awang Faroek
Kejagung diprotes DPR soal Awang Faroek
A A A
Sindonews.com - Kehadiran tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim (kalimantan Timur) Prima Coal yang juga Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dalam rapat kabinet terbatas dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dipertanyakan komisi III DPR.

Sejumlah anggota Komisi III DPR yang menyoroti hal itu di antaranya, Trimedya Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ahmad Yani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Didi Irawadi Syamsuddin dari Fraksi Partai Demokrat (FPD).

Mereka sepakat akan mempertanyakan kehadiran tersangka Awang Faroek tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) awal September mendatang. "Berkembang asumsi di masyarakat, jangan-jangan setelah ada lobby-lobby kasus ya tidak ditindaklanjuti atau SP3. Hal-hal seperti ini yang sulit mendongkrak citra kejagung di mata masyarakat," kata Trimedya, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (12/8/2012).

Seharusnya, kata Trimedya, pemerintah dan Kejagung mengantisipasi kehadiran tersangka dalam acara tersebut. Misalnya, dalam kapasitas apa tersangka bisa hadir dalam acara yang menyangkut kepentingan negara. Dikhawatirkan ada lobby-lobby tingkat tinggi yang menjadikan kasusnya terhenti.

"Makanya kita nanti akan mempertanyakan, dalam kapasitas apa dia hadir. Apakah seorang tersangka layak hadir dalam acara kenegaraan, apalagi acara itu diselenggarakan di kejagung, yang notabene lembaga yang menetapkan Awang sebagai tersangka," tandasnya.

Senada dengan Trimedya, Politikus PPP Ahmad Yani mengatakan, tidak etis seorang tersangka kasus korupsi yang tengah ditangani di Kejagung justru menghadiri acara kenegaraan yang digelar di institusi yang menjadikan dirinya tersangka.

"Ini kan sangat mempermalukan lembaga kejagung. Masa seorang tersangka kasus korupsi di kejagung, bisa menghadiri acara kenegaraan yang digelar di kejagung. Ini kan sangat luar biasa, rapat kabinet dengan tersangka korupsi," katanya.

Menurut Yani, kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang melibatkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek sebagai tersangka, seharusnya sudah dinaikan statusnya ke P21. Sayangnya, sampai saat ini perkaranya tidak jelas, dan mengindikasikan akan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

Jika kasus ini sampai dihentikan, tidak menutup kemungkinan kasus-kasus besar lainnya juga akan bernasib serupa, yakni dihentikan. Pihaknya selaku angota Komisi Hukum DPR akan mempertanyakan semua kasus-kasus korupsi yang masih mangkrak di kejagung. Khususnya yang memiliki nominal cukup besar. "Ini harus kita bongkar," tegasnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR lainnya, Didi Irawady Syamsuddin mengaku masih menelusuri alasan pemerintah dan kejagung mengundang tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara Rp576 miliar dalam acara tersebut. "saya mau cari tahu dulu alasan dia datang ke kejagung, undangan atau apa," ujarnya.

Seperti diketahui, sampai sekarang Kejagung belum bersikap terhadap kasus Awang Faroek itu dan selalui berkilah pihaknya masih menunggu hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan dua terdakwa dan jaksa. Dua terdakwa itu Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho dan Direktur PT KTE, Apidian Tri Wahyudi yang di tingkat pertama Anung divonis lima tahun kurungan dan di tingkat banding enam tahun kurungan. Sedangkan Apidian divonis bebas baik di tingkat pertama maupun tingkat banding.

Kasus itu terjadi saat Awang Faroek menjabat sebagai Bupati Kutai Timur yang berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) dan Frame Work Agreement antara PT KPC dengan pemerintah RI, pihak KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur. Pada 10 Juni 2004, hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke PT KTE.

PT KTE ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham, sehingga PT KTE berdasarkan Suplemental Atas Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 23 Februari 2005, mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources.

Atas pengalihan hak membeli saham itu, kata dia, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE.

Berdasarkan perjanjian kepemilikan saham lima persen itu adalah milik Pemda Kutai Timur. Pada 14 Agustus 2006, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham lima persen tersebut.

Kemudian dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, tersangka Anung Nugroho menjual saham lima persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp576 miliar. Namun hasil penjualan saham itu, tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur (saat itu, bupatinya Awang Faroek Ishak).
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7366 seconds (0.1#10.140)