Mabes Polri periksa dua saksi kunci kasus simulator
Sabtu, 11 Agustus 2012 - 05:52 WIB
Mabes Polri periksa dua saksi kunci kasus simulator
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebuah rekening dengan transaksi mencurigakan senilai Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi simulator kemudi mobil dan motor di Korlantas Mabes Polri anggaran 2011.
Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, laporan hasil analisis (LHA) terkait kasus simulator tersebut telah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Mei 2012.
Dia menuturkan penyerahan itu dilakukan berdasarkan permintaan yang pernah dilayangkan KPK.
“Ada sebuah rekening bernilai Rp10 miliar,” kata Yusuf seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Saat ditanyakan pemilik rekening tersebut, dia menolak menyebutkan. Namun, dia mengisyaratkan bahwa nama pemilik rekening itu sering disebut media dalam beberapa pekan ini.
“Yang disebut-sebut oleh media, saya tidak hafal,tapi nilainya lebih dari Rp10 miliar,” paparnya.
Yusuf menambahkan, saat pertemuan dengan pimpinan KPK kemarin, PPATK tidak secara spesifik membahas rekening yang dimiliki petinggi Polri itu. Dalam pembahasan tersebut, PPATK memberikan penjelasan terkait penggunaan UU Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) dalam tindak pidana korupsi.
“Bicara tentang sosialisasi saya meminta mereka menggunakan UU TPPU, saya jelaskan manfaatnya, kelebihannya, untungnya, manfaatnya kami mau konfirmasi,” bebernya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan, pihaknya telah meminta LHA terkait kasus simulator SIM ke PPATK. Dia menuturkan, sejak awal penyelidikan kasus tersebut, KPK menduga terdapat transaksi mencurigakan terkait kasus simulator yang menjerat perwira tinggi Polri.
“Saya tidak tahu itu milik siapa saja. Hasilnya nanti saya cek,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Menurut dia, hasil penelusuran LHA itu akan ditelaah penyidik.
“Saya belum tahu. Nanti saya sampaikan. Ada rapat pimpinan KPK dengan pimpinan PPATK. Soal apa, diskusi biasa saja,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, penyidik kepolisian kemarin memeriksa saksi kunci kasus dugaan korupsi simulator di Korps Lalu Lintas Polri yang melibatkan dua jenderal polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menerangkan dua saksi kunci itu Bripka Tiwi dan Bripka Oni. Keduanya mantan sekretaris pribadi Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.
“Mereka diperiksa di sekolah calon perwira di Sukabumi karena mereka memang sedang mengikuti sekolah calon perwira di sana. Pemeriksaan ini untuk menyinkronkan apa yang sudah didapat penyidik,” kata Boy di Mabes Polri kemarin.
Substansi pemeriksaan dan hasilnya belum diketahui, namun yang pasti itu dilakukan untuk mengembangkan kasus simulator. Nama Tiwi disebut-sebut sebagai orang yang menerima uang sejumlah Rp2 miliar yang disalurkan untuk Djoko Susilo dari pengusaha Sukotjo S Bambang.
Menurut pengakuan Sukotjo, uang yang dibungkus dalam dus onderdil sepeda motor itu dititipkan kepada Tiwi yang saat itu menjabat sekretaris pribadi Djoko Susilo. Tiwi disebut sebagai salah seorang saksi kunci dalam kasus ini.
Dalam kesempatan itu, Boy juga merinci jumlah pemeriksaan saksi oleh penyidik berdasarkan tersangka. Untuk tersangka Budi Susanto, polisi sudah memeriksa 25 saksi.
Untuk tersangka Sukotjo S Bambang, kepolisian sudah memeriksa 17 orang saksi. Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa untuk mendalami keterkaitan tersangka Brigjen Didik Purnomo dalam kasus ini.
“Untuk Kompol L (Legimo), sudah 19 saksi kami periksa, dan untuk AKBP TR (Teddy Rusmawan) kami sudah periksa 17 saksi,” papar Boy.
Saat KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka, Polri menyatakan sudah menyelidiki kasus ini dengan memeriksa 33 saksi. Dengan Tiwi dan Oni, kata Boy, total penyidik Bareskrim telah memeriksa 35 saksi.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, kepolisian akan meminta data kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus ini. Data tersebut digunakan untuk pengembangan penyidikan.
“Perlu data saja. Penyidikan kan perlu data. Kita akan minta,” kata Anang.
Penyidik juga sudah menyerahkan data kepada instansi terkait untuk diaudit guna mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Terkait permintaan Presiden agar dua lembaga ini bersinergis, Anang mengatakan, kepolisian sepenuhnya mendukung KPK.
Bentuk dukungan itu misalnya dengan mempersilakan KPK memeriksa kelima tersangka yang sudah ditetapkan Polri. Polri juga membolehkan KPK untuk meneliti barang bukti.
Namun, saat ditanya apakah Polri akan menyerahkan kasus ini pada KPK, Anang menjawab itu akan dilakukan jika ada aturannya.
“Kalau KPK meminta, kami akan menyerahkan. Tapi,tentunya juga harus ada aturan. Dalam UU KPK juga disebutkan bahwa penyerahan kasus itu ada syaratnya, di antaranya kasus yang diselidik kepolisian tak berjalan. Nah,ini kanjalan, kita sudah menetapkan tersangka dan menahannya, sementara KPK belum,” ungkap Anang.
Penanganan kasus dugaan korupsi simulator di Korps Lalu Lintas Polri diselidiki KOM dan Bareskrim Polri. Dalam kasus ini dua jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, laporan hasil analisis (LHA) terkait kasus simulator tersebut telah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Mei 2012.
Dia menuturkan penyerahan itu dilakukan berdasarkan permintaan yang pernah dilayangkan KPK.
“Ada sebuah rekening bernilai Rp10 miliar,” kata Yusuf seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Saat ditanyakan pemilik rekening tersebut, dia menolak menyebutkan. Namun, dia mengisyaratkan bahwa nama pemilik rekening itu sering disebut media dalam beberapa pekan ini.
“Yang disebut-sebut oleh media, saya tidak hafal,tapi nilainya lebih dari Rp10 miliar,” paparnya.
Yusuf menambahkan, saat pertemuan dengan pimpinan KPK kemarin, PPATK tidak secara spesifik membahas rekening yang dimiliki petinggi Polri itu. Dalam pembahasan tersebut, PPATK memberikan penjelasan terkait penggunaan UU Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) dalam tindak pidana korupsi.
“Bicara tentang sosialisasi saya meminta mereka menggunakan UU TPPU, saya jelaskan manfaatnya, kelebihannya, untungnya, manfaatnya kami mau konfirmasi,” bebernya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan, pihaknya telah meminta LHA terkait kasus simulator SIM ke PPATK. Dia menuturkan, sejak awal penyelidikan kasus tersebut, KPK menduga terdapat transaksi mencurigakan terkait kasus simulator yang menjerat perwira tinggi Polri.
“Saya tidak tahu itu milik siapa saja. Hasilnya nanti saya cek,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Menurut dia, hasil penelusuran LHA itu akan ditelaah penyidik.
“Saya belum tahu. Nanti saya sampaikan. Ada rapat pimpinan KPK dengan pimpinan PPATK. Soal apa, diskusi biasa saja,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, penyidik kepolisian kemarin memeriksa saksi kunci kasus dugaan korupsi simulator di Korps Lalu Lintas Polri yang melibatkan dua jenderal polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menerangkan dua saksi kunci itu Bripka Tiwi dan Bripka Oni. Keduanya mantan sekretaris pribadi Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.
“Mereka diperiksa di sekolah calon perwira di Sukabumi karena mereka memang sedang mengikuti sekolah calon perwira di sana. Pemeriksaan ini untuk menyinkronkan apa yang sudah didapat penyidik,” kata Boy di Mabes Polri kemarin.
Substansi pemeriksaan dan hasilnya belum diketahui, namun yang pasti itu dilakukan untuk mengembangkan kasus simulator. Nama Tiwi disebut-sebut sebagai orang yang menerima uang sejumlah Rp2 miliar yang disalurkan untuk Djoko Susilo dari pengusaha Sukotjo S Bambang.
Menurut pengakuan Sukotjo, uang yang dibungkus dalam dus onderdil sepeda motor itu dititipkan kepada Tiwi yang saat itu menjabat sekretaris pribadi Djoko Susilo. Tiwi disebut sebagai salah seorang saksi kunci dalam kasus ini.
Dalam kesempatan itu, Boy juga merinci jumlah pemeriksaan saksi oleh penyidik berdasarkan tersangka. Untuk tersangka Budi Susanto, polisi sudah memeriksa 25 saksi.
Untuk tersangka Sukotjo S Bambang, kepolisian sudah memeriksa 17 orang saksi. Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa untuk mendalami keterkaitan tersangka Brigjen Didik Purnomo dalam kasus ini.
“Untuk Kompol L (Legimo), sudah 19 saksi kami periksa, dan untuk AKBP TR (Teddy Rusmawan) kami sudah periksa 17 saksi,” papar Boy.
Saat KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka, Polri menyatakan sudah menyelidiki kasus ini dengan memeriksa 33 saksi. Dengan Tiwi dan Oni, kata Boy, total penyidik Bareskrim telah memeriksa 35 saksi.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, kepolisian akan meminta data kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus ini. Data tersebut digunakan untuk pengembangan penyidikan.
“Perlu data saja. Penyidikan kan perlu data. Kita akan minta,” kata Anang.
Penyidik juga sudah menyerahkan data kepada instansi terkait untuk diaudit guna mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Terkait permintaan Presiden agar dua lembaga ini bersinergis, Anang mengatakan, kepolisian sepenuhnya mendukung KPK.
Bentuk dukungan itu misalnya dengan mempersilakan KPK memeriksa kelima tersangka yang sudah ditetapkan Polri. Polri juga membolehkan KPK untuk meneliti barang bukti.
Namun, saat ditanya apakah Polri akan menyerahkan kasus ini pada KPK, Anang menjawab itu akan dilakukan jika ada aturannya.
“Kalau KPK meminta, kami akan menyerahkan. Tapi,tentunya juga harus ada aturan. Dalam UU KPK juga disebutkan bahwa penyerahan kasus itu ada syaratnya, di antaranya kasus yang diselidik kepolisian tak berjalan. Nah,ini kanjalan, kita sudah menetapkan tersangka dan menahannya, sementara KPK belum,” ungkap Anang.
Penanganan kasus dugaan korupsi simulator di Korps Lalu Lintas Polri diselidiki KOM dan Bareskrim Polri. Dalam kasus ini dua jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka.
(lns)