KPK enggan tanggapi pernyataan Yusril
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 17:54 WIB

KPK enggan tanggapi pernyataan Yusril
A
A
A
Sindonews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi enggan menanggapi komentar Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil kasus Simulator SIM di Korlantas Polri dari tangan Polri.
"Saya enggan berkomentar soal pernyataan Yusril itu," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Ditambahkan Johan, komentar Yusril tentang kasus itu selalu berubah-berubah. Pada awalnya, Yusril menilai Polri memiliki kewenangan lebih tinggi dari KPK, karena Polri disebut dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 30, sedangkan KPK hanya didasari oleh undang-undang.
Namun pada Kamis 8 Agustus 2012 kemarin, tepatnya usai acara buka puasa bersama di Hotel Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Yusril berbalik, dengan mengatakan KPK dapat mengambil alih kasus tersebut dengan surat resmi pernyataan pengambilalihan wewenang kepada Polri.
Tetapi hingga saat ini, baik KPK maupun Polri masih melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang sama, yakni kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri. Belum ada pihak yang mau mengalah untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak yang lainnya.
Bahkan pertemuan terakhir antara Ketua KPK Abraham Samad dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, pada Senin 6 Agustus 2012 lalu, belum menghasilkan titik temu antara keduanya. Kasus ini sendiri menyeret dua petinggi Polri yakni Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), dan Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif).
"Saya enggan berkomentar soal pernyataan Yusril itu," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Ditambahkan Johan, komentar Yusril tentang kasus itu selalu berubah-berubah. Pada awalnya, Yusril menilai Polri memiliki kewenangan lebih tinggi dari KPK, karena Polri disebut dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 30, sedangkan KPK hanya didasari oleh undang-undang.
Namun pada Kamis 8 Agustus 2012 kemarin, tepatnya usai acara buka puasa bersama di Hotel Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Yusril berbalik, dengan mengatakan KPK dapat mengambil alih kasus tersebut dengan surat resmi pernyataan pengambilalihan wewenang kepada Polri.
Tetapi hingga saat ini, baik KPK maupun Polri masih melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang sama, yakni kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri. Belum ada pihak yang mau mengalah untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak yang lainnya.
Bahkan pertemuan terakhir antara Ketua KPK Abraham Samad dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, pada Senin 6 Agustus 2012 lalu, belum menghasilkan titik temu antara keduanya. Kasus ini sendiri menyeret dua petinggi Polri yakni Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), dan Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif).
(san)