Partai Demokrat akan nonaktifkan Hartati
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 08:51 WIB
Partai Demokrat akan nonaktifkan Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrat (PD) tengah mempersiapkan penonaktifan tersangka kasus suap Siti Hartati Murdaya, sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.
Anggota Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat Jero Wacik mengatakan, sebagai anggota partai, Hartati kemungkinan masih akan tetap mendapat bantuan hukum dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Demokrat, seperti halnya anggota lain jika tersangkut kasus hukum. "Beliau (Hartati) kan sudah punya pengacara-pengacara. Sebagai Dewan Pembina, kita akan bantu moralnya, nanti bantuan hukum mungkin dari DPP ada,” ujarnya di Jakarta, Kamis 9 Agustus 2012.
Jero meminta semua pihak tidak menghubung-hubungkan kasus Hartati dengan Demokrat. Jero juga menegaskan DK Demokrat akan mengambil langkah yang terbaik untuk Hartati. "Tentu akan merapatkan apa yang harus dilakukan, sanksi apa yang akan dikeluarkan, karena kan kita punya kode etik,” paparnya.
Di tempat terpisah, berbagai kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya menahan Hartai Murdaya. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK, terkait penetapan Hartati sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan hak guna usaha (HGU) oleh PT Hardaya Inti Plantations (HIP) di Kabupaten Buol, Sulteng.
Adapun PT HIP merupakan milik Hartati Murdaya. Dia menilai penetapan Hartati sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut dapat menjadi pintu masuk membongkar berbagai kasus lain.
"Oh iya dong, penetapan itu bisa jadi pintu masuk, karena kita dapat laporan dari masyarakat, baik kasus tentang lahan yang di Kemayoran dan juga masalah persoalan tanah di Pondok Indah,” kata Yani.
Yani menilai pemeriksaan Hartati pasca penetapan sebagai tersangka harus dilaksanakan dalam waktu dekat. Politikus PPP ini bahkan mendesak KPK menahan Hartati, sesuai janji yang disampaikan Ketua KPK Abraham Samad. Apalagi dengan segala kewenangan yang dimiliki penyidik, tentu tidak ada aral yang menghalangi.
"Oleh karena itu, saya mendesak agar Hartati segera diperiksa dan segera ditahan KPK,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, penetapan Hartati sebagai tersangka merupakan langkah maju bagi KPK. Penetapan tersebut juga membungkam keraguan yang sebelumnya mencuat. Untuk itu, dia menyatakan dirinya salut dengan cepatnya pengembangan kasus HGU Buol yang dilakukan KPK. "Mengingat semula banyak kalangan ragu KPK berani menyeret orang penting PD,” kata Bambang.
Namun, ungkap dia, KPK tidak boleh hanya puas dengan penetapan tersebut. Menurut Bambang, pemeriksaan Hartati harus ditetapkan waktu pasti pelaksanaannya. Selain itu, dia menegaskan pada pemeriksaan pertama Hartati sebagai tersangka, KPK layak langsung menahan pemilik PT HIP itu. Dia meyakini barang bukti untuk penahanan Hartati sudah ada di tangan KPK.
"Kita tunggu saja penahanan Hartati, karena memang sudah menjadi semacam tradisi atau protap, begitu diumumkan, tersangka pasti ditahan,” ungkapnya.
Wakil Koordinator Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Eka Satilaksmana mengatakan, niatan KPK segera menahan Hartati pasca penetapan sebagai tersangka itu tidak boleh hanya menjadi ucapan semata. Menurutnya, institusi superbodi sekelas KPK seharusnya tidak bermain kata-kata seperti itu.
Kuasa hukum Hartati, Patra M Zen mengatakan, bahwa tekanan KPK untuk melakukan penahanan terhadap kliennya tidak relevan dan melanggar hak asasi manusia. Dari perspektif hak asasi manusia, kata dia, perampasan kemerdekaan berupa penahanan itu hanya dapat dilakukan sebagai bentuk pemidanaan sesudah ada putusan pengadilan yang mengikat.
"Untuk apa ditahan? Penahanan itu fakultatif, bisa tidak perlu dilakukan,” kata Patra di Jakarta.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan pertama Hartati Murdaya sebagai tersangka. Dia menuturkan, untuk pekan ini dan pekan depan, tim penyidik masih berkonsentrasi terhadap pemeriksaan saksi-saksi. Untuk itu, penahanan Hartati tentu belum bisa dilakukan.
Dia menambahkan, kasus ini tidak akan berhenti hanya sampai penetapan Hartati sebagai tersangka. Penyidik KPK kemungkinan tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. “Tentu akan dikembangkan kasusnya sendiri untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain, siapa pun dia,” paparnya.
Anggota Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat Jero Wacik mengatakan, sebagai anggota partai, Hartati kemungkinan masih akan tetap mendapat bantuan hukum dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Demokrat, seperti halnya anggota lain jika tersangkut kasus hukum. "Beliau (Hartati) kan sudah punya pengacara-pengacara. Sebagai Dewan Pembina, kita akan bantu moralnya, nanti bantuan hukum mungkin dari DPP ada,” ujarnya di Jakarta, Kamis 9 Agustus 2012.
Jero meminta semua pihak tidak menghubung-hubungkan kasus Hartati dengan Demokrat. Jero juga menegaskan DK Demokrat akan mengambil langkah yang terbaik untuk Hartati. "Tentu akan merapatkan apa yang harus dilakukan, sanksi apa yang akan dikeluarkan, karena kan kita punya kode etik,” paparnya.
Di tempat terpisah, berbagai kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya menahan Hartai Murdaya. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK, terkait penetapan Hartati sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan hak guna usaha (HGU) oleh PT Hardaya Inti Plantations (HIP) di Kabupaten Buol, Sulteng.
Adapun PT HIP merupakan milik Hartati Murdaya. Dia menilai penetapan Hartati sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut dapat menjadi pintu masuk membongkar berbagai kasus lain.
"Oh iya dong, penetapan itu bisa jadi pintu masuk, karena kita dapat laporan dari masyarakat, baik kasus tentang lahan yang di Kemayoran dan juga masalah persoalan tanah di Pondok Indah,” kata Yani.
Yani menilai pemeriksaan Hartati pasca penetapan sebagai tersangka harus dilaksanakan dalam waktu dekat. Politikus PPP ini bahkan mendesak KPK menahan Hartati, sesuai janji yang disampaikan Ketua KPK Abraham Samad. Apalagi dengan segala kewenangan yang dimiliki penyidik, tentu tidak ada aral yang menghalangi.
"Oleh karena itu, saya mendesak agar Hartati segera diperiksa dan segera ditahan KPK,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, penetapan Hartati sebagai tersangka merupakan langkah maju bagi KPK. Penetapan tersebut juga membungkam keraguan yang sebelumnya mencuat. Untuk itu, dia menyatakan dirinya salut dengan cepatnya pengembangan kasus HGU Buol yang dilakukan KPK. "Mengingat semula banyak kalangan ragu KPK berani menyeret orang penting PD,” kata Bambang.
Namun, ungkap dia, KPK tidak boleh hanya puas dengan penetapan tersebut. Menurut Bambang, pemeriksaan Hartati harus ditetapkan waktu pasti pelaksanaannya. Selain itu, dia menegaskan pada pemeriksaan pertama Hartati sebagai tersangka, KPK layak langsung menahan pemilik PT HIP itu. Dia meyakini barang bukti untuk penahanan Hartati sudah ada di tangan KPK.
"Kita tunggu saja penahanan Hartati, karena memang sudah menjadi semacam tradisi atau protap, begitu diumumkan, tersangka pasti ditahan,” ungkapnya.
Wakil Koordinator Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Eka Satilaksmana mengatakan, niatan KPK segera menahan Hartati pasca penetapan sebagai tersangka itu tidak boleh hanya menjadi ucapan semata. Menurutnya, institusi superbodi sekelas KPK seharusnya tidak bermain kata-kata seperti itu.
Kuasa hukum Hartati, Patra M Zen mengatakan, bahwa tekanan KPK untuk melakukan penahanan terhadap kliennya tidak relevan dan melanggar hak asasi manusia. Dari perspektif hak asasi manusia, kata dia, perampasan kemerdekaan berupa penahanan itu hanya dapat dilakukan sebagai bentuk pemidanaan sesudah ada putusan pengadilan yang mengikat.
"Untuk apa ditahan? Penahanan itu fakultatif, bisa tidak perlu dilakukan,” kata Patra di Jakarta.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan pertama Hartati Murdaya sebagai tersangka. Dia menuturkan, untuk pekan ini dan pekan depan, tim penyidik masih berkonsentrasi terhadap pemeriksaan saksi-saksi. Untuk itu, penahanan Hartati tentu belum bisa dilakukan.
Dia menambahkan, kasus ini tidak akan berhenti hanya sampai penetapan Hartati sebagai tersangka. Penyidik KPK kemungkinan tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. “Tentu akan dikembangkan kasusnya sendiri untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain, siapa pun dia,” paparnya.
(lil)