23 parpol ambil formulir

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 07:00 WIB
23 parpol ambil formulir
23 parpol ambil formulir
A A A
Sindonews.com - Pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2014 baru dimulai hari ini. Namun, kemarin, sebanyak 23 parpol sudah mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Para perwakilan parpol mendatangi Gedung KPU untuk mengambil formulir pendaftaran yang berbentuk compact disc (CD). Para perwakilan parpol itu bergantian masuk ke dalam ruangan yang disediakan KPU sebagai tempat pengambilan formulir juga sebagai pusat informasi yang disebut sebagai help desk.

Di dalam help desk sudah ada kurang lebih belasan petugas yang siap dengan instrumen seperti komputer, papan jadwal tahapan, dokumendokumen informasi tentang verifikasi, serta CD berisi format pendaftaran yang akan diberikan kepada parpol.

Parpol pertama yang mengambil CD adalah Partai Bhinneka Indonesia. Disusul PKS, Partai Pemersatu Bangsa, Barisan Nasional, Partai Nasional Demokrat (NasDem), PPN, PAN, PDK (Partai Demokrasi Kebangsaan), Partai Republik Satu,PKP Indonesia, Partai Kasih Damai Indonesia, Partai Kongres, Serikat Indonesia, Partai Demokrat, PNI Marhaenisme, Hanura, Gerindra, Nasional Republika,Partai Buruh, Partai Pemuda Indonesia, Nasional Republik, Partai Persatuan Perjuangan Rakyat,dan Partai Karya Peduli Bangsa.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pendaftaran parpol dilakukan dengan mendatangi langsung ke Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Pusat.

“Parpol yang akan menjadi peserta atau yang akan diverifikasi hanya mendaftar di KPU pusat saja dan tidak mendaftar di KPU provinsi atau kabupaten/ kota. Namun, saat tahapan berjalan nanti, parpol wajib menyerahkan KTA (Kartu Tanda Anggota) di KPU kabupaten/ kota,” tandas Husni di Jakarta kemarin.

Mantan anggota KPU Provinsi Sumatera Barat ini mengatakan, untuk proses pengisian data persyaratan dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh KPU, bukan dengan cara manual seperti yang dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Pengisian data, ujarnya, juga dapat dilakukan secara online melalui laman www.- sipol.kpu.go.id atau dengan offline melalui aplikasi yang dapat diambil di kantor KPU.

Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, KPU sudah menyiapkan tim pelayanan (help desk) yang terdiri atas 170 petugas berpengalaman. Para help desk ini akan membantu perwakilan parpol yang membutuhkan informasi dan bantuan terkait keperluan berkas pendaftaran, termasuk teknik pengisian aplikasi.

“Petugas itu dijamin tidak melakukan tugas ganda. Petugas itu akan memberikan informasi mengenai aplikasi verifikasi yang diharapkan bisa memandu parpol untuk melengkapi persyaratan,” ungkap Ida.

Mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini mengatakan, dari 170 petugas help desk itu, akan lagi dibagi menjadi tiga kategori tugas. Yakni, pendaftaran, verifikasi, dan help desk.

“Petugas verifikasi ini tidak memiliki akses langsung dengan parpol,” ujarnya.

Anggota KPU Hadar Navis Gumay mengatakan, meski sudah menyiapkan sejumlah petugas, namun KPU tetap akan membatasi jumlah perwakilan parpol yang akan menyerahkan berkas pendaftaran.

“Kami batasi hanya 10 orang pengurus atau perwakilan parpol saja yang boleh masuk ke ruangan KPU. Kami meminta juga kepada parpol untuk menyiapkan 2 orang wakilnya untuk menjadi penghubung KPU dan parpol. Selain kepada 2 orang itu, kami tidak akan berurusan apaapa,” tandas Hadar.

Hadar melanjutkan, guna keperluan informasi tahapan verifikasi, KPU sudah membuka layanan hotline melalui 021-31931527 atau melalui faksimil di 021-3156362, dan email [email protected] e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it KPU, ujarnya, akan bekerja selama 24 jam penuh.

“Namun, bagi perwakilan parpol yang ingin bertemu langsung bisa datang ke lantai 1 kantor KPU pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di hari kerja,” terang Hadar.

Dengan dibukanya tahapan pendaftaran ini, ujar Hadar, secara simultan juga akan dilakukan verifikasi administratif atas partai-partai yang sudah mendaftar.

Verifikasi administratif itu dilakukan pada 11 Agustus sampai 14 September 2012.Setelah parpol dinyatakan lolos verifikasi administratif, kemudian dilakukan verifikasi faktual oleh seluruh KPU secara nasional.

Verifikasi faktual ini digelar pada 4 September hingga 26 Oktober 2012. Setelah itu, lanjut Hadar,penetapan partai politik peserta Pemilu 2014 dilakukan oleh KPU pada 9 – 15 Desember 2012.
(lns)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved