Yusril: KPK bisa ambil alih kasus Polri
Kamis, 09 Agustus 2012 - 17:22 WIB
Yusril: KPK bisa ambil alih kasus Polri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan jika penanganan kasus yang dilakukan kedua lembaga penegak hukum itu dinilai terlalu berlarut-larut.
Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi polemik penanganan kasus dugaan korupsi simulator mobil dan motor. Menurutnya, KPK juga bisa mengambil alih kasus yang ditangani Polri dan Kejagung bila ada indikasi kolusi pada penyidikan, serta diduga pihak penyidik melindungi tersangka.
"KPK melihat tiga hal itu, maka KPK harus memberitahukan ke polisi dan jaksa, begitu KPK mengambil alih, maka polisi dan jaksa menjadi tidak berwenang, itu saja," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Dia mengungkapkan, jika KPK sudah melakukan proses penyidikan terhadap objek yang sama, maka Jaksa atau Kepolisian tidak berhak ikut campur. Dengan begitu, sudah ada prosedur yang mengatur, dan tidak ada yang patut dipersoalkan lagi.
Meski demikian, Yusril mengaku tidak ingin terlibat terlalu jauh dalam polemik yang terjadi antara Polri dengan KPK itu, meski dirinya sempat dipanggil secara khusus oleh Kapolri. "Jadi saya enggak ada urusan memihak sana, atau memihak sini, enggak ada urusan buat saya. Saya menerangkan itulah hukumnya," pungkasnya.
Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi polemik penanganan kasus dugaan korupsi simulator mobil dan motor. Menurutnya, KPK juga bisa mengambil alih kasus yang ditangani Polri dan Kejagung bila ada indikasi kolusi pada penyidikan, serta diduga pihak penyidik melindungi tersangka.
"KPK melihat tiga hal itu, maka KPK harus memberitahukan ke polisi dan jaksa, begitu KPK mengambil alih, maka polisi dan jaksa menjadi tidak berwenang, itu saja," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Dia mengungkapkan, jika KPK sudah melakukan proses penyidikan terhadap objek yang sama, maka Jaksa atau Kepolisian tidak berhak ikut campur. Dengan begitu, sudah ada prosedur yang mengatur, dan tidak ada yang patut dipersoalkan lagi.
Meski demikian, Yusril mengaku tidak ingin terlibat terlalu jauh dalam polemik yang terjadi antara Polri dengan KPK itu, meski dirinya sempat dipanggil secara khusus oleh Kapolri. "Jadi saya enggak ada urusan memihak sana, atau memihak sini, enggak ada urusan buat saya. Saya menerangkan itulah hukumnya," pungkasnya.
(lil)