Bakal seret menteri, KPK punya daya kejut

Kamis, 09 Agustus 2012 - 16:08 WIB
Bakal seret menteri,...
Bakal seret menteri, KPK punya daya kejut
A A A
Sindonews.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidak lama lagi akan menyeret menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Jika hal mengejutkan itu benar akan dilakukan oleh lembaga ad hoc, maka akan KPK akan mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

"Daya kejut KPK cukup menarik, ini memberikan implikasi positif untuk keyakinan publik, bahwa korupsi tajam ke atas. Kita akan suport hal seperti itu," kata Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika di DPR, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Ketika daya kejut itu sudah bagus, lanjut Pasek, KPK jangan sampai terjebak pada polemik yang tidak penting, harus lebih fokus pada kasus dugaan korupsinya.

"Dia sekarang berani menetapkan seorang Jendral. Diproses segera seorang jendral itu dibawa ke pengadilan, jangan berhenti di polemik. Berhenti di proses hukum," kata dia.

Namun, dia kurang setuju terhadap statemen Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang mengatakan enam bulan lagi akan ada menteri yang jadi tersangka.

"Itu kurang pas, jangan pakai enam bulan lagi. Seakan didesain menuggu waktu, kalau mau jadikan tersangka berdasarkan dua alat bukti," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan tersangka tersebut paling lambat akan dilakukan pada tahun ini juga.

"Beri kami waktu setengah tahun lagi, cita-cita itu terwujud," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Selasa 7 Agustus 2012 lalu.

Walau demikian, Bambang enggan memberikan ciri-ciri atau kasus apa yang akan menjadi pemicu menteri itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Seperti diketahui, menteri yang terseret kasus yang sedang ditangani oleh KPK adalah, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Andi terseret kasus korupsi suap proyek sport center Hambalang, Jawa Barat. Sementara Muhaimin tersangkut kasus PPID kawasan transmigrasi pada APBN Perubahan 2011 di Papua Rp 73 miliar.
(mhd)
Berita Terkait
Puji Firli dkk Tangkap...
Puji Firli dkk Tangkap 8 Kepala Daerah Sepanjang 2022, Pengamat: Bakal Lebih Kencang Jelang Pemilu
Soal Integritas KPK
Soal Integritas KPK
Kinerja KPK Mundur?
Kinerja KPK Mundur?
SENGKARUT KASUS BLBI
SENGKARUT KASUS BLBI
Menimbang Remunerasi...
Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK
Menko Luhut Kritik OTT...
Menko Luhut Kritik OTT KPK, Begini Faktanya
Berita Terkini
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Satgas Ketenagakerjaan...
Satgas Ketenagakerjaan Polri Tangani 97 Kasus, Pakar: Komitmen Kapolri Lindungi Buruh
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved