PN Jaksel berwenang tangani gugatan James

Kamis, 09 Agustus 2012 - 09:09 WIB
PN Jaksel berwenang...
PN Jaksel berwenang tangani gugatan James
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berhak memeriksa gugatan praperadilan atas kewenangan atau legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penangkapan dan penyidikan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak, James Gunardjo Budiraharjo.

“Menolak eksepsi termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi). Menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang mengadili dan memeriksa perkara praperadilan,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Dimyati saat membacakan putusan sela, di PN Jakarta Selatan, Rabu 8 Agustus 2012.

Dimyati tidak sependapat dengan eksepsi atau tanggapan KPK atas gugatan James, yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang memeriksa dan mengadili gugatan ini berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Menurut Dimyati, MK memang berwenang memutus sengketa lembaga negara.

Namun dalam gugatan praperadilan ini, majelis hakim menilai James bukanlah penyelenggara negara sehingga PN Jaksel berwenang memeriksa gugatan. "Menimbang dari pertimbangan tersebut atas eksepsi, dengan tetap mengacu permohonan pemohon. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili,” jelas Dimyati.

Dengan ditolaknya eksepsi KPK, sidang gugatan praperadilan yang diajukan James terhadap KPK dilanjutkan pada hari ini dengan agenda pembuktian. Kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang menyatakan, institusinya menghormati putusan sela majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk memeriksa gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyuapan pajak James Gunardjo.

Sementara tim kuasa hukum pemohon, Charles Roy Dijabat, berkeyakinan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan sudah tepat. PN Jaksel berhak mengadili perkara yang dimohonkan pemohon. Dia beranggapan kliennya tidak masuk dalam kategori yang kasusnya bisa ditangani KPK itu. Menurut dia kliennya tidak termasuk sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini minimal berpangkat eselon 1.
(lil)
Berita Terkait
KPK Tahan Dua Konsultan...
KPK Tahan Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations
Kepala Kantor Pajak...
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro Kembali Diperiksa KPK
KPK Buka Peluang Tetapkan...
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
Suap Pajak Mobil Mewah,...
Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun
Buntut Kasus Rubicon,...
Buntut Kasus Rubicon, Dirjen Pajak Tegas ke Pejabat Pajak yang Korupsi
KPK Jebloskan Dua Tersangka...
KPK Jebloskan Dua Tersangka Penyuap Pejabat Pajak ke Penjara
Berita Terkini
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved