PN Jaksel berwenang tangani gugatan James
Kamis, 09 Agustus 2012 - 09:09 WIB
PN Jaksel berwenang tangani gugatan James
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berhak memeriksa gugatan praperadilan atas kewenangan atau legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penangkapan dan penyidikan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak, James Gunardjo Budiraharjo.
“Menolak eksepsi termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi). Menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang mengadili dan memeriksa perkara praperadilan,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Dimyati saat membacakan putusan sela, di PN Jakarta Selatan, Rabu 8 Agustus 2012.
Dimyati tidak sependapat dengan eksepsi atau tanggapan KPK atas gugatan James, yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang memeriksa dan mengadili gugatan ini berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Menurut Dimyati, MK memang berwenang memutus sengketa lembaga negara.
Namun dalam gugatan praperadilan ini, majelis hakim menilai James bukanlah penyelenggara negara sehingga PN Jaksel berwenang memeriksa gugatan. "Menimbang dari pertimbangan tersebut atas eksepsi, dengan tetap mengacu permohonan pemohon. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili,” jelas Dimyati.
Dengan ditolaknya eksepsi KPK, sidang gugatan praperadilan yang diajukan James terhadap KPK dilanjutkan pada hari ini dengan agenda pembuktian. Kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang menyatakan, institusinya menghormati putusan sela majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk memeriksa gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyuapan pajak James Gunardjo.
Sementara tim kuasa hukum pemohon, Charles Roy Dijabat, berkeyakinan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan sudah tepat. PN Jaksel berhak mengadili perkara yang dimohonkan pemohon. Dia beranggapan kliennya tidak masuk dalam kategori yang kasusnya bisa ditangani KPK itu. Menurut dia kliennya tidak termasuk sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini minimal berpangkat eselon 1.
“Menolak eksepsi termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi). Menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang mengadili dan memeriksa perkara praperadilan,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Dimyati saat membacakan putusan sela, di PN Jakarta Selatan, Rabu 8 Agustus 2012.
Dimyati tidak sependapat dengan eksepsi atau tanggapan KPK atas gugatan James, yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang memeriksa dan mengadili gugatan ini berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Menurut Dimyati, MK memang berwenang memutus sengketa lembaga negara.
Namun dalam gugatan praperadilan ini, majelis hakim menilai James bukanlah penyelenggara negara sehingga PN Jaksel berwenang memeriksa gugatan. "Menimbang dari pertimbangan tersebut atas eksepsi, dengan tetap mengacu permohonan pemohon. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili,” jelas Dimyati.
Dengan ditolaknya eksepsi KPK, sidang gugatan praperadilan yang diajukan James terhadap KPK dilanjutkan pada hari ini dengan agenda pembuktian. Kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang menyatakan, institusinya menghormati putusan sela majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk memeriksa gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyuapan pajak James Gunardjo.
Sementara tim kuasa hukum pemohon, Charles Roy Dijabat, berkeyakinan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan sudah tepat. PN Jaksel berhak mengadili perkara yang dimohonkan pemohon. Dia beranggapan kliennya tidak masuk dalam kategori yang kasusnya bisa ditangani KPK itu. Menurut dia kliennya tidak termasuk sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini minimal berpangkat eselon 1.
(lil)