Nasib Hartati di tangan dewan pembina
Kamis, 09 Agustus 2012 - 09:01 WIB
Nasib Hartati di tangan dewan pembina
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrat prihatin atas penetapan Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah sebesar Rp3 miliar. Meski begitu, Demokrat menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas anggota Dewan Pembina Demokrat tersebut.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap proses hukum di KPK berjalan adil, sehingga Hartati bisa menjalani proses tersebut dengan baik. Anas berjanji partainya akan mendukung dan memberikan bantuan hukum terhadap Hartati, terlebih jika dibutuhkan.
“Tentu kami sedih dan prihatin, tapi pada saat yang sama kami menghormati proses hukum,” ungkap Anas dalam acara pembagian 1.000 sembako di kantor DPD Partai Demokrat DIY, Rabu 8 Agustus 2012.
Menurut Anas, sebagai anggota dan kader Partai Demokrat, pihaknya punya tanggung jawab mendukung Ketua Umum Walubi itu dalam menjalani proses hukum, salah satunya menyiapkan penasihat hukum. Namun, tegas Anas, bantuan hukum hanya akan diberikan jika Hartati membutuhkan.
Di tempat yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum Hartati ke KPK. Terkait status Hartati sebagai anggota Dewan Pembina di Partai Demokrat masih akan dibicarakan lebih lanjut. Namun, prosesnya ada di dewan pembina. “Statusnya nanti akan dibicarakan lebih lanjut, tapi itu ada di Dewan Pembina Demokrat, bukan di DPP,” kata Saan.
Menurut dia, partainya akan memproses lebih lanjut penetapan Hartati sebagai tersangka di KPK. Namun jika mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku di Partai Demokrat, semua kader yang berstatus sebagai tersangka secara otomatis nonaktif di partai. “Etika atau aturan itu berlaku bagi semua kader Partai Demokrat yang menyandang status tersangka,” ucapnya.
Saan menjelaskan, kejadian apa pun yang menimpai partainya, termasuk kader yang tersangkut kasus korupsi, akan dijadikan bahan evaluasi agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang lagi.
Secara struktural, lanjut Saan, kader yang tersangkut kasus korupsi, khususnya ketika berstatus tersangka secara otomatis seterusnya akan nonaktif atau berhenti dari struktural partai. Namun seperti apa mekanisme pemberhentian, pihaknya akan memproses lebih lanjut. “Jadi secara substantif, kader yang berstatus tersangka akan berhenti dari kepengurusan, tapi soal pemberhentian itu masalah administratif saja,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPR itu meyakini KPK akan bekerja secara objektif, proporsional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat Marzuki Alie mengungkapkan, kasus Hartati akan dibahas pada rapat dewan pembina yang akan diagendakan secepatnya. “Sebelum ada keputusan tetap status dia (Hartati) masih sebagai anggota dewan pembina. Kalau sebagai pengurus dinonaktifkan, tapi dia kan anggota dewan pembina, bukan pengurus, jadi kita tunggu saja di rapat,” terangnya.
Dia juga menilai kasus yang dialami Hartati ini menunjukkan masalah perizinan di Indonesia penuh misteri. Dalam kasus ini, KPK menilai PT Hardaya Inti Plantation (HIP) milik Hartati diduga telah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk memperlancar pengurusan HGU di Buol.
Sebelumnya dua anak buah Hartati telah ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan saat akan menyuap Amran Batalipu. Keduanya adalah Ansori dan Gondo Sudjono yang bekerja pada PT HIP.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap proses hukum di KPK berjalan adil, sehingga Hartati bisa menjalani proses tersebut dengan baik. Anas berjanji partainya akan mendukung dan memberikan bantuan hukum terhadap Hartati, terlebih jika dibutuhkan.
“Tentu kami sedih dan prihatin, tapi pada saat yang sama kami menghormati proses hukum,” ungkap Anas dalam acara pembagian 1.000 sembako di kantor DPD Partai Demokrat DIY, Rabu 8 Agustus 2012.
Menurut Anas, sebagai anggota dan kader Partai Demokrat, pihaknya punya tanggung jawab mendukung Ketua Umum Walubi itu dalam menjalani proses hukum, salah satunya menyiapkan penasihat hukum. Namun, tegas Anas, bantuan hukum hanya akan diberikan jika Hartati membutuhkan.
Di tempat yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum Hartati ke KPK. Terkait status Hartati sebagai anggota Dewan Pembina di Partai Demokrat masih akan dibicarakan lebih lanjut. Namun, prosesnya ada di dewan pembina. “Statusnya nanti akan dibicarakan lebih lanjut, tapi itu ada di Dewan Pembina Demokrat, bukan di DPP,” kata Saan.
Menurut dia, partainya akan memproses lebih lanjut penetapan Hartati sebagai tersangka di KPK. Namun jika mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku di Partai Demokrat, semua kader yang berstatus sebagai tersangka secara otomatis nonaktif di partai. “Etika atau aturan itu berlaku bagi semua kader Partai Demokrat yang menyandang status tersangka,” ucapnya.
Saan menjelaskan, kejadian apa pun yang menimpai partainya, termasuk kader yang tersangkut kasus korupsi, akan dijadikan bahan evaluasi agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang lagi.
Secara struktural, lanjut Saan, kader yang tersangkut kasus korupsi, khususnya ketika berstatus tersangka secara otomatis seterusnya akan nonaktif atau berhenti dari struktural partai. Namun seperti apa mekanisme pemberhentian, pihaknya akan memproses lebih lanjut. “Jadi secara substantif, kader yang berstatus tersangka akan berhenti dari kepengurusan, tapi soal pemberhentian itu masalah administratif saja,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPR itu meyakini KPK akan bekerja secara objektif, proporsional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat Marzuki Alie mengungkapkan, kasus Hartati akan dibahas pada rapat dewan pembina yang akan diagendakan secepatnya. “Sebelum ada keputusan tetap status dia (Hartati) masih sebagai anggota dewan pembina. Kalau sebagai pengurus dinonaktifkan, tapi dia kan anggota dewan pembina, bukan pengurus, jadi kita tunggu saja di rapat,” terangnya.
Dia juga menilai kasus yang dialami Hartati ini menunjukkan masalah perizinan di Indonesia penuh misteri. Dalam kasus ini, KPK menilai PT Hardaya Inti Plantation (HIP) milik Hartati diduga telah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk memperlancar pengurusan HGU di Buol.
Sebelumnya dua anak buah Hartati telah ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan saat akan menyuap Amran Batalipu. Keduanya adalah Ansori dan Gondo Sudjono yang bekerja pada PT HIP.
(lil)