Tersangka, Hartati segera ditahan
Kamis, 09 Agustus 2012 - 05:01 WIB
Tersangka, Hartati segera ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Status pengusaha nasional, Siti Hartati Murdaya, dalam kasus Buol akhirnya terjawab. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Hartati sebagai tersangka.
Pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) itu diduga kuat sebagai orang yang memberikan uang Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, Bupati Buol Amran Batalipu. KPK mengisyaratkan segera menahan Hartati Murdaya.
“Apabila diperlukan penyidik, atau apabila kasusnya dianggap mendekati rampung, yang bersangkutan insya Allah akan ditahan seperti tersangka lain yang disidik KPK,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Pemberian uang Rp3 miliar kepada Amran Batalipu diduga terkait proses pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Uang tersebut diberikan Hartati kepada Bupati Buol secara bertahap yakni pada 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan pada 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar.
Namun, KPK tidak menjelaskan lebih detail apakah uang tersebut diserahkan secara langsung atau dilakukan oleh orang lain atas perintah Hartati.
Abraham menuturkan, sejak awal penyidikan kasus suap HGU Buol, tim penyidik KPK telah berkomitmen menelusuri keterlibatan pemilik PT HIP. Pemeriksaan saksi-saksi dan tiga tersangka sebelumnya dalam kasus ini yakni Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono membantu penyidik menemukan fakta-fakta baru.
“Ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa menarik benang merah antara tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu dengan tersangka baru yang kita umumkan pada pagi ini (Hartati Murdaya),” papar Abraham.
Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Hartati telah ditandatangani sejak 6 Agustus 2012. Sprindik itu ditandatangani berdasarkan hasil ekspose terakhir kasus Buol pada tanggal yang sama.
“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap SHM adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP (Pidana),” bebernya.
Pakar hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani mengapresiasi langkah KPK yang menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus suap HGU Buol.
Sebagai pemilik PT HIP, Hartati sudah dapat diduga akan disangkakan sebagai pemberi. Dalam pandangannya, penetapan itu memang telah lama ditunggu-tunggu publik.
“Penetapan Hartati Murdaya sebagai tersangka menunjukkan keseriusan dan keberanian KPK untuk tidak memilah-milah orang besar dan dekat Istana,” kata Syafrani.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menuturkan, dalam tindak pidana suap, penerima dan penyuap sama-sama harus dipidana.
“Ini langkah maju bahwa KPK berani tetapkan pemberi suap dengan cepat. Biasanya penerimanya dulu yang diadili baru pemberi seperti dalam kasus Miranda,” katanya.
Oce menilai, penetapan Hartati sebagai tersangka akan menimbulkan efek positif bagi pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK. Apalagi dalam beberapa pekan terakhir institusi itu sedang mengalami gesekan dengan penegak hukum lain.
Pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) itu diduga kuat sebagai orang yang memberikan uang Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, Bupati Buol Amran Batalipu. KPK mengisyaratkan segera menahan Hartati Murdaya.
“Apabila diperlukan penyidik, atau apabila kasusnya dianggap mendekati rampung, yang bersangkutan insya Allah akan ditahan seperti tersangka lain yang disidik KPK,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Pemberian uang Rp3 miliar kepada Amran Batalipu diduga terkait proses pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Uang tersebut diberikan Hartati kepada Bupati Buol secara bertahap yakni pada 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan pada 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar.
Namun, KPK tidak menjelaskan lebih detail apakah uang tersebut diserahkan secara langsung atau dilakukan oleh orang lain atas perintah Hartati.
Abraham menuturkan, sejak awal penyidikan kasus suap HGU Buol, tim penyidik KPK telah berkomitmen menelusuri keterlibatan pemilik PT HIP. Pemeriksaan saksi-saksi dan tiga tersangka sebelumnya dalam kasus ini yakni Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono membantu penyidik menemukan fakta-fakta baru.
“Ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa menarik benang merah antara tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu dengan tersangka baru yang kita umumkan pada pagi ini (Hartati Murdaya),” papar Abraham.
Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Hartati telah ditandatangani sejak 6 Agustus 2012. Sprindik itu ditandatangani berdasarkan hasil ekspose terakhir kasus Buol pada tanggal yang sama.
“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap SHM adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP (Pidana),” bebernya.
Pakar hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani mengapresiasi langkah KPK yang menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus suap HGU Buol.
Sebagai pemilik PT HIP, Hartati sudah dapat diduga akan disangkakan sebagai pemberi. Dalam pandangannya, penetapan itu memang telah lama ditunggu-tunggu publik.
“Penetapan Hartati Murdaya sebagai tersangka menunjukkan keseriusan dan keberanian KPK untuk tidak memilah-milah orang besar dan dekat Istana,” kata Syafrani.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menuturkan, dalam tindak pidana suap, penerima dan penyuap sama-sama harus dipidana.
“Ini langkah maju bahwa KPK berani tetapkan pemberi suap dengan cepat. Biasanya penerimanya dulu yang diadili baru pemberi seperti dalam kasus Miranda,” katanya.
Oce menilai, penetapan Hartati sebagai tersangka akan menimbulkan efek positif bagi pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK. Apalagi dalam beberapa pekan terakhir institusi itu sedang mengalami gesekan dengan penegak hukum lain.
(lns)