KPK lebih prioritas tangani korupsi

Rabu, 08 Agustus 2012 - 19:19 WIB
KPK lebih prioritas...
KPK lebih prioritas tangani korupsi
A A A
Sindonews.com - Sikap ngotot Polri dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi terus mendapat sorotan. Sejauh mana Polri memiliki wewenang dalam penanganan kasus korupsi? Pengacara senior Todung Mulya Lubis angkat bicara.

Menurut Todung, yang memiliki wewenang menangani kasus korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk dalam kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Apakah polisi disebut dalam UUD 45? Polisi mempunyai hak prioritas untuk melakukan penyidikan? Dalam UUD 45, polisi tidak mendapat hak prioritas untuk menangani kasus korupsi. Kasus korupsi tetap berdasarkan UU KPK, prioritas itu ada pada KPK," ujar Todung di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2012).

Jika membaca UU KPK, Pasal 11, maka jelas di dalamnya dikatakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, mendapat perhatian yang besar dari masyarakat, atau menyangkut kerugian di atas Rp1 miliar.

Atas dasar hukum itu lah, Todung melihat tidak ada sengketa kewenangan. Karena semua sudah jelas, dan diatur dalam UU KPK. "Makanya saya tidak mengerti, kenapa ini disebut ada sengketa kewenangan? Ini tidak ada sengketa kewenangan sama sekali di sini," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri yang menyeret dua petinggi Polri yakni Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), menjadi rebutan antara KPK dan Polri.

Proyek senilai Rp196,8 miliar ini membuat negara rugi hingga Rp100 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).

Sementara Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga diantaranya berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lainnya, yakni AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
(san)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Perkuat Sinergisitas...
Perkuat Sinergisitas Pemberantasan Korupsi, Kapolri Sambangi KPK
KPK Serahkan Aset Tanah...
KPK Serahkan Aset Tanah Kasus Djoko Susilo kepada TNI AD
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Diskusi Kaleidoskop...
Diskusi Kaleidoskop Korupsi: Pemberantasan Korupsi Butuh Reformasi Menyeluruh
Berita Terkini
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Infografis
Perbandingan Jet Tempur...
Perbandingan Jet Tempur J-15 China dan F-15 Jepang, Mana Lebih Hebat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved