KPK lebih prioritas tangani korupsi
Rabu, 08 Agustus 2012 - 19:19 WIB
KPK lebih prioritas tangani korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Sikap ngotot Polri dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi terus mendapat sorotan. Sejauh mana Polri memiliki wewenang dalam penanganan kasus korupsi? Pengacara senior Todung Mulya Lubis angkat bicara.
Menurut Todung, yang memiliki wewenang menangani kasus korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk dalam kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Apakah polisi disebut dalam UUD 45? Polisi mempunyai hak prioritas untuk melakukan penyidikan? Dalam UUD 45, polisi tidak mendapat hak prioritas untuk menangani kasus korupsi. Kasus korupsi tetap berdasarkan UU KPK, prioritas itu ada pada KPK," ujar Todung di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Jika membaca UU KPK, Pasal 11, maka jelas di dalamnya dikatakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, mendapat perhatian yang besar dari masyarakat, atau menyangkut kerugian di atas Rp1 miliar.
Atas dasar hukum itu lah, Todung melihat tidak ada sengketa kewenangan. Karena semua sudah jelas, dan diatur dalam UU KPK. "Makanya saya tidak mengerti, kenapa ini disebut ada sengketa kewenangan? Ini tidak ada sengketa kewenangan sama sekali di sini," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri yang menyeret dua petinggi Polri yakni Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), menjadi rebutan antara KPK dan Polri.
Proyek senilai Rp196,8 miliar ini membuat negara rugi hingga Rp100 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Sementara Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga diantaranya berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lainnya, yakni AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
Menurut Todung, yang memiliki wewenang menangani kasus korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk dalam kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Apakah polisi disebut dalam UUD 45? Polisi mempunyai hak prioritas untuk melakukan penyidikan? Dalam UUD 45, polisi tidak mendapat hak prioritas untuk menangani kasus korupsi. Kasus korupsi tetap berdasarkan UU KPK, prioritas itu ada pada KPK," ujar Todung di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Jika membaca UU KPK, Pasal 11, maka jelas di dalamnya dikatakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, mendapat perhatian yang besar dari masyarakat, atau menyangkut kerugian di atas Rp1 miliar.
Atas dasar hukum itu lah, Todung melihat tidak ada sengketa kewenangan. Karena semua sudah jelas, dan diatur dalam UU KPK. "Makanya saya tidak mengerti, kenapa ini disebut ada sengketa kewenangan? Ini tidak ada sengketa kewenangan sama sekali di sini," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri yang menyeret dua petinggi Polri yakni Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), menjadi rebutan antara KPK dan Polri.
Proyek senilai Rp196,8 miliar ini membuat negara rugi hingga Rp100 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Sementara Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga diantaranya berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lainnya, yakni AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
(san)