Perlu regulasi untuk klinik pengobatan alternatif
Rabu, 08 Agustus 2012 - 19:11 WIB
Perlu regulasi untuk klinik pengobatan alternatif
A
A
A
Sindonews.com - Semakin mahalnya biaya berobat kedokter membuat masyarakat beralih ke pengobatan alternatif. Akhirnya, pengobatan alternatif menjamur dengan iklan yang berlebihan.
Untuk melindungi masyarakat yang mulai melirik pengobatan alternatif, tampaknya pemerintah perlu membuat regulasi keberadaan klinik pengobatan aternatif. Salah satunya adalah klinik Tong Fang yang merupakan pengobatan alternatif dari Tiongkok kuno.
"Memang unik masalah isu pengobatan alternatif ini, karena tidak berbasis ilmu kedokteran, maka sebetulnya harus jelas regulasi dan posisi hukum para penyelenggara pengobatan alternatif ini di Kementerian Kesehatan," ujar anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah, Jakarta, Rabu (8/8).
Adapun kejelasan regulasi dan posisi pengobatan seperti halnya klinik Tong Fang, menurut Poempida, perlu dengan alasan untuk melindungi pasien atau konsumen dalam konteks malpraktik.
"Malpraktik ini dapat membahayakan bagi para pasien dan konsumen tersebut," terang politisi Golkar ini.
Selain itu, dalam praktik kedokteran main stream yang digunakan sudah semakin jelas mengenai malpraktik. Hal ini agar profesionalitas para dokter pun dapat dipertanggungjawabkan.
"Nah dalam kasus pengobatan alternatif ini siapa yang dapat menjadi pelindung bagi konsumen jika tidak ada hukum, regulasi dan aturan mainnya," tegas Poempida.
"Juga iklan-iklan yang berlebihan dalam konteks pengobatan alternatif harus ada aturan mainnya.
Jika tidak diatur, akan menimbulkan ekspektasi masyarakat berlebih yang dikemudian hari bisa menjadi bumerang bagi si penyelenggara pengobatan alternatif sendiri," pungkasnya.
Untuk melindungi masyarakat yang mulai melirik pengobatan alternatif, tampaknya pemerintah perlu membuat regulasi keberadaan klinik pengobatan aternatif. Salah satunya adalah klinik Tong Fang yang merupakan pengobatan alternatif dari Tiongkok kuno.
"Memang unik masalah isu pengobatan alternatif ini, karena tidak berbasis ilmu kedokteran, maka sebetulnya harus jelas regulasi dan posisi hukum para penyelenggara pengobatan alternatif ini di Kementerian Kesehatan," ujar anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah, Jakarta, Rabu (8/8).
Adapun kejelasan regulasi dan posisi pengobatan seperti halnya klinik Tong Fang, menurut Poempida, perlu dengan alasan untuk melindungi pasien atau konsumen dalam konteks malpraktik.
"Malpraktik ini dapat membahayakan bagi para pasien dan konsumen tersebut," terang politisi Golkar ini.
Selain itu, dalam praktik kedokteran main stream yang digunakan sudah semakin jelas mengenai malpraktik. Hal ini agar profesionalitas para dokter pun dapat dipertanggungjawabkan.
"Nah dalam kasus pengobatan alternatif ini siapa yang dapat menjadi pelindung bagi konsumen jika tidak ada hukum, regulasi dan aturan mainnya," tegas Poempida.
"Juga iklan-iklan yang berlebihan dalam konteks pengobatan alternatif harus ada aturan mainnya.
Jika tidak diatur, akan menimbulkan ekspektasi masyarakat berlebih yang dikemudian hari bisa menjadi bumerang bagi si penyelenggara pengobatan alternatif sendiri," pungkasnya.
(ysw)