Umat Budha malu dengan sikap Hartati
Rabu, 08 Agustus 2012 - 16:07 WIB
Umat Budha malu dengan sikap Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka baru kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, pengusaha Siti Hartati Murdaya disarankan untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Wali Umat Budha Indonesia (Walubi) jika dirinya tidak ingin menanggung malu.
"Itu tuntutan zaman, tuntutan masyarakat. Kalau tidak mau turun, ya malu sendiri. Saya saja sebagai rahib malu. Sebagai umat Budha sangat malu. Apalagi umat Budha sendiri itu sangat dirugikan dengan adanya perbuatan-perbuatan seperti itu. Itu perbuatan rendah, sangat memalukan," kata Rahib Umat Budha yang juga mantan Ketua Wali Umat Budha Indonesia (Walubi) DKI Jakarta, Rahib Jimmu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Ditambahkan Jimmu, sudah menjadi hukum alam jika semua perbuatan akan ada balasannya. "Kalau baik pasti menuai hasil yang baik kalau negatif pasti menuai negatif. Itu sudah hukum alam, sangat memalukan," jelas Jimmu.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka dari kasus suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu terkait pengurusan HGU perkebunan sawit di Kab. Buol.
Sebelum Hartati, KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono, Manajer PT Hardaya Yani Anshori, dan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka.
"Itu tuntutan zaman, tuntutan masyarakat. Kalau tidak mau turun, ya malu sendiri. Saya saja sebagai rahib malu. Sebagai umat Budha sangat malu. Apalagi umat Budha sendiri itu sangat dirugikan dengan adanya perbuatan-perbuatan seperti itu. Itu perbuatan rendah, sangat memalukan," kata Rahib Umat Budha yang juga mantan Ketua Wali Umat Budha Indonesia (Walubi) DKI Jakarta, Rahib Jimmu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Ditambahkan Jimmu, sudah menjadi hukum alam jika semua perbuatan akan ada balasannya. "Kalau baik pasti menuai hasil yang baik kalau negatif pasti menuai negatif. Itu sudah hukum alam, sangat memalukan," jelas Jimmu.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka dari kasus suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu terkait pengurusan HGU perkebunan sawit di Kab. Buol.
Sebelum Hartati, KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono, Manajer PT Hardaya Yani Anshori, dan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka.
(san)