KPK segera periksa Hartati sebagai tersangka
Rabu, 08 Agustus 2012 - 12:34 WIB
KPK segera periksa Hartati sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka pasca penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Walaupun yang bersangkutan pernah dilakukan pemeriksaan, tapi waktu itu hanya sebagai saksi. Maka kedepannya yang bersangkutan akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Dia mengungkapkan, baru akan menahan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu, jika kasusnya hampir rampung dan siap diteruskan ke tahap penuntutan. "Mengenai penahanan, apabila kasusnya sudah dianggap mendekati rampung, maka yang bersangkutan akan ditahan seperti tersangka-tersangka lain yang disidik KPK," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan HGU lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulteng. Hartati sebagai Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
"Tersangka baru dari perkembangan kasus Buol ini adalah tersangkanya, Saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Perbuatan yang dilakukan selaku Presdir PT CCM dan PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang Rp3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Walaupun yang bersangkutan pernah dilakukan pemeriksaan, tapi waktu itu hanya sebagai saksi. Maka kedepannya yang bersangkutan akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Dia mengungkapkan, baru akan menahan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu, jika kasusnya hampir rampung dan siap diteruskan ke tahap penuntutan. "Mengenai penahanan, apabila kasusnya sudah dianggap mendekati rampung, maka yang bersangkutan akan ditahan seperti tersangka-tersangka lain yang disidik KPK," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan HGU lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulteng. Hartati sebagai Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.
"Tersangka baru dari perkembangan kasus Buol ini adalah tersangkanya, Saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Perbuatan yang dilakukan selaku Presdir PT CCM dan PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang Rp3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lil)