Jadi tersangka, jantung Hartati mau copot
Rabu, 08 Agustus 2012 - 12:09 WIB
Jadi tersangka, jantung Hartati mau copot
A
A
A
Sindonews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Buol oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jantung Siti Hartati Murdaya mengaku mau copot. Bos PT Hardaya Inti Plantation ini menyatakan KPK ngawur memaksanya menjadi tersangka.
"Jantung saya mau copot rasanya dengar seperti itu. Sampai enggak bisa tidur," ujar Hartati, Rabu (8/8/2012).
Hartati mengatakan, namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan suap tersebut lantaran dirinya menjabat sebagai presiden direktur. Sebagai pucuk pimpinan peusahan, tentu namanya dipakai dalam tiap kebutuhan administrasi.
Menurutnya, KPK tidak bisa menetapkan dirinya sebagai tersangka lantaran tak ada bukti yang menjelaskan dia memberi suap senilai Rp3 miliar ke Bupati Buol Amran Batalipu dalam pembuatan hak guna usaha (HGU).
"Tidak bisa, kecuali KPK ngawur memaksakan saya tersangka. Dan dikonstruksikan saya suap untuk HGU. HGU mana itu kan HGU tahun 1990-an," katanya.
Kasus Buol mencuat setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Bupati Buol Amran Batalipu, pada 26 Juni 2012. Pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi oleh ratusan pendukungnya.
Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat 6 Juli 2012. Sehari setelah operasi tangkap tangan Anshori, KPK menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada bukti keterlibatannya.
KPK sendiri sudah mencegah Hartati bepergian ke luar negeri. Selain Hartati, KPK juga mencegah petinggi-petinggi PT Hardaya, Benhard, Seri Sirithord, Arim, Totok Lestiyo, dan Soekrino, serta seorang karyawan PT Cipta, Kirana Wijaya. Hartati juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan.
"Jantung saya mau copot rasanya dengar seperti itu. Sampai enggak bisa tidur," ujar Hartati, Rabu (8/8/2012).
Hartati mengatakan, namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan suap tersebut lantaran dirinya menjabat sebagai presiden direktur. Sebagai pucuk pimpinan peusahan, tentu namanya dipakai dalam tiap kebutuhan administrasi.
Menurutnya, KPK tidak bisa menetapkan dirinya sebagai tersangka lantaran tak ada bukti yang menjelaskan dia memberi suap senilai Rp3 miliar ke Bupati Buol Amran Batalipu dalam pembuatan hak guna usaha (HGU).
"Tidak bisa, kecuali KPK ngawur memaksakan saya tersangka. Dan dikonstruksikan saya suap untuk HGU. HGU mana itu kan HGU tahun 1990-an," katanya.
Kasus Buol mencuat setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Bupati Buol Amran Batalipu, pada 26 Juni 2012. Pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi oleh ratusan pendukungnya.
Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat 6 Juli 2012. Sehari setelah operasi tangkap tangan Anshori, KPK menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada bukti keterlibatannya.
KPK sendiri sudah mencegah Hartati bepergian ke luar negeri. Selain Hartati, KPK juga mencegah petinggi-petinggi PT Hardaya, Benhard, Seri Sirithord, Arim, Totok Lestiyo, dan Soekrino, serta seorang karyawan PT Cipta, Kirana Wijaya. Hartati juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan.
(ysw)