4 parpol baru bakal daftar ke KPU
Selasa, 07 Agustus 2012 - 08:39 WIB
4 parpol baru bakal daftar ke KPU
A
A
A
Sindonews.com - Setidaknya ada empat partai politik (parpol) baru yang sudah bersiap mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2014.
Keempat parpol tersebut adalah Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM setelah mengakuisisi Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat (PDPR). Selanjutnya Partai Persatuan Nasional (PPN) yang dipimpin Oesman Sapta Odang yang mendapat status badan hukum dengan mengambil lisensi Partai Persatuan Daerah (PPD). Ketiga, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) yang telah mendapat pengesahan berbadan hukum parpol hasil penggabungan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dan Partai Indonesia Baru (PIB).
Sedangkan satu-satunya parpol baru yang benar-benar berdiri dengan mengikuti prosedur pendirian partai berbadan hukum parpol adalah Partai Nasdem yang konsisten menyerukan gerakan restorasi Indonesia. Syarat bagi sebuah partai memperoleh badan hukum parpol cukup berat yakni harus memiliki kantor dan struktur pengurus di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
Semua pengurus parpol baru mengklaim mereka sudah siap menjalani verifikasi KPU untuk meraih tiket menjadi peserta Pemilu 2014. Mereka juga mengaku optimistis mampu mendulang hasil signifikan. “Dengan modal kualifikasi yang kuat dan solid, kami akan ikut pemilu dan bisa lolos PT (parliamentary threshold) 3,5 persen yang disyaratkan,” ungkap Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan di Jakarta, Senin 6 Agustus 2012.
Adapun Ketua Umum DPP PPN Oesman Sapta menyatakan, partainya memiliki basis kekuatan yang konkret di berbagai daerah. Ketua Umum Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengungkapkan, partainya akan melakukan pendaftaran serentak ke KPU di masing-masing daerah pada Jumat 10 Agustus 2012 mendatang tepat pukul 10.00 WIB.
Sementara Ketua Umum DPP PKBIB Yenny Wahid menyatakan, pihaknya sudah sangat siap mendaftar ke KPU. Semua elemen PKBIB baik dari PKBN maupun PIB sudah solid untuk memberi pengabdian dan perjuangan terbaik di jalur politik untuk rakyat.
Keempat parpol tersebut adalah Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM setelah mengakuisisi Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat (PDPR). Selanjutnya Partai Persatuan Nasional (PPN) yang dipimpin Oesman Sapta Odang yang mendapat status badan hukum dengan mengambil lisensi Partai Persatuan Daerah (PPD). Ketiga, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) yang telah mendapat pengesahan berbadan hukum parpol hasil penggabungan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dan Partai Indonesia Baru (PIB).
Sedangkan satu-satunya parpol baru yang benar-benar berdiri dengan mengikuti prosedur pendirian partai berbadan hukum parpol adalah Partai Nasdem yang konsisten menyerukan gerakan restorasi Indonesia. Syarat bagi sebuah partai memperoleh badan hukum parpol cukup berat yakni harus memiliki kantor dan struktur pengurus di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
Semua pengurus parpol baru mengklaim mereka sudah siap menjalani verifikasi KPU untuk meraih tiket menjadi peserta Pemilu 2014. Mereka juga mengaku optimistis mampu mendulang hasil signifikan. “Dengan modal kualifikasi yang kuat dan solid, kami akan ikut pemilu dan bisa lolos PT (parliamentary threshold) 3,5 persen yang disyaratkan,” ungkap Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan di Jakarta, Senin 6 Agustus 2012.
Adapun Ketua Umum DPP PPN Oesman Sapta menyatakan, partainya memiliki basis kekuatan yang konkret di berbagai daerah. Ketua Umum Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengungkapkan, partainya akan melakukan pendaftaran serentak ke KPU di masing-masing daerah pada Jumat 10 Agustus 2012 mendatang tepat pukul 10.00 WIB.
Sementara Ketua Umum DPP PKBIB Yenny Wahid menyatakan, pihaknya sudah sangat siap mendaftar ke KPU. Semua elemen PKBIB baik dari PKBN maupun PIB sudah solid untuk memberi pengabdian dan perjuangan terbaik di jalur politik untuk rakyat.
(lil)