Bawaslu temukan titik rawan kecurangan
Selasa, 07 Agustus 2012 - 09:17 WIB
Bawaslu temukan titik rawan kecurangan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengidentifikasi sejumlah titik rawan pelanggaran dalam pelaksanaan verifikasi partai politik (parpol), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dimulai pada 9 Agustus 2012.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, Bawaslu tentunya perlu melakukan pengawalan yang komprehensif terhadap proses verifikasi yang akan dilakukan KPU. Berkenaan dengan amanat tersebut, Bawaslu telah mempersiapkan diri untuk mengawasi tahapan verifikasi tersebut.
“Kesiapan yang dilakukan Bawaslu dalam melakukan pengawasan verifikasi partai politik secara prinsip sudah cukup optimal,” kata Muhammad di Jakarta, Senin 6 Agustus 2012.
Dari aspek legal formal, paparnya, Bawaslu telah menyusun Peraturan Bawaslu tentang pengawasan atas pendaftaran, verifikasi partai politik calon peserta pemilu, dan penetapan partai politik peserta pemilu legislatif. Peraturan Bawaslu ini yang akan menjadi koridor hukum bagi seluruh jajaran pengawas pemilu dalam pelaksanaan tugasnya.
“Selain menyiapkan koridor hukum, Bawaslu juga telah mempersiapkan strategi dan mekanisme pengawasan pelaksanaan verifikasi parpol,” ujarnya.
Dia mengungkapkan ada beberapa titik rawan dalam verifikasi parpol, diantaranya meliputi ketidakpatuhan partai politik dalam penyerahan dokumen persyaratan sesuai jadwal tahapan, konspirasi (termasuk suap) partai politik calon peserta dengan KPU dalam pelaksanaan verifikasi, dualisme kepemimpinan partai politik, dan pemenuhan keterwakilan perempuan berdasar kan kebutuhan verifikasi partai politik di luar jadwal.
Titik rawan lain adalah verifi kasi partai lokal Aceh, verifikasi faktual keberadaan kantor partai politik calon peserta di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, pemenuhan susunan kepengurusan berdasarkan verifikasi partai politik, tidak adanya verifikasi faktual terkait keterpenuhan syarat memiliki 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan, ketertutupan metodologi sampling yang digunakan oleh KPU dalam melakukan verifikasi faktual jumlah keanggotaan di setiap kabupaten/kota, dan banyaknya pendaftaran partai dan penyerahan ke lengkapan persyaratan pada hari terakhir pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.
“Titik rawan lain adalah keterpenuhan persyaratan administrasi dan faktual (kelengkapan dan keabsahan) partai politik calon peserta pemilu, dan kelayakan partai politik menjadi peserta,” tandasnya.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, apa yang hendak dilakukan Bawaslu memang sudah menjadi peran dan tugasnya dalam hal penyelenggaraan pemilu, yakni sebagai pengawas. Komisi II DPR, ujarnya, juga akan mengawasi proses yang dikhawatirkan Bawaslu banyak terjadi kecurangan ini.
“Komisi II DPR akan mencer mati dan mengawasi agar sesuai dengan perintah UU, agar parpol peserta pemilu benar-benar parpol yang legitimasi sesuai UU Parpol menuju Pemilu 2014. Kesiapan parpol merupakan prasyarat pelaksanaan pemilu yang berkualitas,” kata Agun.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, Bawaslu tentunya perlu melakukan pengawalan yang komprehensif terhadap proses verifikasi yang akan dilakukan KPU. Berkenaan dengan amanat tersebut, Bawaslu telah mempersiapkan diri untuk mengawasi tahapan verifikasi tersebut.
“Kesiapan yang dilakukan Bawaslu dalam melakukan pengawasan verifikasi partai politik secara prinsip sudah cukup optimal,” kata Muhammad di Jakarta, Senin 6 Agustus 2012.
Dari aspek legal formal, paparnya, Bawaslu telah menyusun Peraturan Bawaslu tentang pengawasan atas pendaftaran, verifikasi partai politik calon peserta pemilu, dan penetapan partai politik peserta pemilu legislatif. Peraturan Bawaslu ini yang akan menjadi koridor hukum bagi seluruh jajaran pengawas pemilu dalam pelaksanaan tugasnya.
“Selain menyiapkan koridor hukum, Bawaslu juga telah mempersiapkan strategi dan mekanisme pengawasan pelaksanaan verifikasi parpol,” ujarnya.
Dia mengungkapkan ada beberapa titik rawan dalam verifikasi parpol, diantaranya meliputi ketidakpatuhan partai politik dalam penyerahan dokumen persyaratan sesuai jadwal tahapan, konspirasi (termasuk suap) partai politik calon peserta dengan KPU dalam pelaksanaan verifikasi, dualisme kepemimpinan partai politik, dan pemenuhan keterwakilan perempuan berdasar kan kebutuhan verifikasi partai politik di luar jadwal.
Titik rawan lain adalah verifi kasi partai lokal Aceh, verifikasi faktual keberadaan kantor partai politik calon peserta di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, pemenuhan susunan kepengurusan berdasarkan verifikasi partai politik, tidak adanya verifikasi faktual terkait keterpenuhan syarat memiliki 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan, ketertutupan metodologi sampling yang digunakan oleh KPU dalam melakukan verifikasi faktual jumlah keanggotaan di setiap kabupaten/kota, dan banyaknya pendaftaran partai dan penyerahan ke lengkapan persyaratan pada hari terakhir pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.
“Titik rawan lain adalah keterpenuhan persyaratan administrasi dan faktual (kelengkapan dan keabsahan) partai politik calon peserta pemilu, dan kelayakan partai politik menjadi peserta,” tandasnya.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, apa yang hendak dilakukan Bawaslu memang sudah menjadi peran dan tugasnya dalam hal penyelenggaraan pemilu, yakni sebagai pengawas. Komisi II DPR, ujarnya, juga akan mengawasi proses yang dikhawatirkan Bawaslu banyak terjadi kecurangan ini.
“Komisi II DPR akan mencer mati dan mengawasi agar sesuai dengan perintah UU, agar parpol peserta pemilu benar-benar parpol yang legitimasi sesuai UU Parpol menuju Pemilu 2014. Kesiapan parpol merupakan prasyarat pelaksanaan pemilu yang berkualitas,” kata Agun.
(lil)