Hak Polri untuk bawa ke MK
Senin, 06 Agustus 2012 - 21:33 WIB
Hak Polri untuk bawa ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, KPK tidak keberatan jika Polri ingin membawa perseteruan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, itu merupakan hak Polri.
"Mahkamah Konstitusi merupakan hak daripada Polri. Haknya Polri untuk membawa kasus ini ke MK," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Johan juga mengatakan jika KPK tidak memiliki hak untuk meminta atau mendebatkan soal Polri yang ingin membawa kasus tersebut ke MK. "Disini KPK tidak punya hak untuk meminta atau mendebat. Nanti kan ada pertemuan. Jika itu menjadi keputusannya Polri ya silahkan," tandasnya.
Walau demikian, kata JOhan, hal itu tidak mempengaruhi penyidikan terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Djoko Susilo tidak akan terpengaruh dengan miss persepsi yang tengah terjadi antara KPK dan Polri. "Pemeriksaan terhadap DS sebagai tersangka akan saya cek dulu," tegasnya.
Sedangkan menurut Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar melawan KPK jika tetap ngotot meminta kepolisian mundur menangani kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri.
"Kalau sekiranya KPK terus ngotot ambil alih kasus (Korlantas) ini, maka Polri berwenang mengatakan tidak bisa. Ini kewenangan kami," kata Yusril kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012).
Selain itu, kata mantan Sekretaris Negara (Sekneg) ini, Polri bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewenangan tersebut.
"Polri bisa inisiatif ngajuin (judicial review) ke MK. Itu saya kira cara paling terhormat menyelesaikan masalah ini," sarannya.
"Mahkamah Konstitusi merupakan hak daripada Polri. Haknya Polri untuk membawa kasus ini ke MK," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Johan juga mengatakan jika KPK tidak memiliki hak untuk meminta atau mendebatkan soal Polri yang ingin membawa kasus tersebut ke MK. "Disini KPK tidak punya hak untuk meminta atau mendebat. Nanti kan ada pertemuan. Jika itu menjadi keputusannya Polri ya silahkan," tandasnya.
Walau demikian, kata JOhan, hal itu tidak mempengaruhi penyidikan terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Djoko Susilo tidak akan terpengaruh dengan miss persepsi yang tengah terjadi antara KPK dan Polri. "Pemeriksaan terhadap DS sebagai tersangka akan saya cek dulu," tegasnya.
Sedangkan menurut Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar melawan KPK jika tetap ngotot meminta kepolisian mundur menangani kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri.
"Kalau sekiranya KPK terus ngotot ambil alih kasus (Korlantas) ini, maka Polri berwenang mengatakan tidak bisa. Ini kewenangan kami," kata Yusril kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012).
Selain itu, kata mantan Sekretaris Negara (Sekneg) ini, Polri bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewenangan tersebut.
"Polri bisa inisiatif ngajuin (judicial review) ke MK. Itu saya kira cara paling terhormat menyelesaikan masalah ini," sarannya.
(mhd)