Wamenag sebut Menag bertanggung jawab
Sabtu, 04 Agustus 2012 - 09:49 WIB
Wamenag sebut Menag bertanggung jawab
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dituding bertanggung jawab atas proyek pengadaan Alquran di kementeriannya. Penyataan ini diungkapkan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar kepada wartawan, setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya, kan yang seharusnya bertanggung jawab semuanya harus menteri. Ya, beliau (Suryadharma Ali) sebagai (pemimpin kementerian),” katanya kepada puluhan wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2012.
Sayangnya, Nasaruddin tidak bersedia menyebutkan detail seperti apa tanggung jawab Suryadharma Ali dalam kasus ini. Nasaruddin diperiksa selama tujuh jam sebagai terperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Ditjen Bimas Islam dan laboratorium MTs Ditjen Pendis Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012.
Nasaruddin yang diperiksa mulai pukul 09.00, baru keluar pukul 16.20 WIB. Dia mengaku kapasitas pemeriksaan dirinya lantaran saat pengadaan Alquran terjadi, dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimas Islam, dan merupakan kuasa pengguna anggaran. “Kita sudah berikan keterangan. Seperti apa yang telah saya sampaikan dulu, bahwa siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab," paparnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, bahwa keterangan Nasaruddin diperlukan untuk mengetahui dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, mark up, atau penyalahgunaan kewenangan. “Dalam penyelidikan pengadaan Alquran, KPK membutuhkan keterangan dari Wamenag. Makanya hari ini (kemarin) kita panggil," kata Johan.
“Ya, kan yang seharusnya bertanggung jawab semuanya harus menteri. Ya, beliau (Suryadharma Ali) sebagai (pemimpin kementerian),” katanya kepada puluhan wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2012.
Sayangnya, Nasaruddin tidak bersedia menyebutkan detail seperti apa tanggung jawab Suryadharma Ali dalam kasus ini. Nasaruddin diperiksa selama tujuh jam sebagai terperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Ditjen Bimas Islam dan laboratorium MTs Ditjen Pendis Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012.
Nasaruddin yang diperiksa mulai pukul 09.00, baru keluar pukul 16.20 WIB. Dia mengaku kapasitas pemeriksaan dirinya lantaran saat pengadaan Alquran terjadi, dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimas Islam, dan merupakan kuasa pengguna anggaran. “Kita sudah berikan keterangan. Seperti apa yang telah saya sampaikan dulu, bahwa siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab," paparnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, bahwa keterangan Nasaruddin diperlukan untuk mengetahui dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, mark up, atau penyalahgunaan kewenangan. “Dalam penyelidikan pengadaan Alquran, KPK membutuhkan keterangan dari Wamenag. Makanya hari ini (kemarin) kita panggil," kata Johan.
(lil)