Polisi diduga lindungi aktor besar
Sabtu, 04 Agustus 2012 - 03:19 WIB
Polisi diduga lindungi aktor besar
A
A
A
Sindonews.com - Sikap kukuh kepolisian menyidik dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor dipertanyakan. Langkah polisi itu dicurigai sebagai upaya mengamankan aktor besar di balik perkara tersebut.
Kecurigaan itu disampaikan Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Polri. Peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz yang tergabung dalam koalisi menunjuk banyak catatan hitam atas dugaan tindak pidana yang melibatkan perwira tinggi Polri tersebut terhenti di tengah jalan.
Kalaupun diproses, hanya sampai pada level pelanggaran kode etik. Di antara kasus yang ditangani Polri dan macet adalah kasus rekening gendut yang melibatkan 17 perwira polisi, kasus suap Adrian Waworuntu senilai Rp 1,7 triliun yang menyeret Brigadir Jenderal (Pol) Samuel Ismoko, kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, serta pengadaan jaringan radio dan alat komunikasi Mabes Polri tahun 2002 sampai 2005.
"Kalau Polri juga melakukan penyidikan,maka aktor besar itu tidak akan terungkap," ujar Donal dalam pernyataan sikap Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Polri di Kantor Transparency International Indonesia, Jakarta, kemarin.
Berdasar kecurigaan dan fakta tersebut, koalisi melihat tidak ada pilihan lagi bahwa kasus tersebut sudah seharusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka pun meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera turun tangan dengan menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo untuk melepaskan kasus tersebut dan menyerahkannya kepada KPK. "Presiden jangan diam," tandas Taufik Basari, anggota koalisi lainnya.
Taufik pun kembali mengingatkan bahwa polisi akan melanggar Pasal 50 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK jika bersikeras meneruskan kasus tersebut. Dalam pasal itu disebutkan kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan jika KPK sudah mulai melakukan penyidikan.
Di pasal itu pula, jika penyidikan dilakukan bersamaan antara kepolisian dan KPK,penyidikan yang dilakukan kepolisian harus segera dihentikan. Guru besar hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana sepakat bahwa Presiden SBY mesti segera bertindak meminta Polri mematuhi Undang-Undang KPK dan segera menyerahkan kasus dimaksud ke KPK.
"Ketegasan ini harus dilakukan di tengah kesan keengganan Polri untuk melimpahkan kasus dugaan korupsi simulator ke KPK," kata Hikmahanto yang merupakan mantan anggota Tim 8 di Jakarta kemarin.
Menurut dia, tindakan SBY dibutuhkan agar kasus "cicak vs buaya" tidak terulang. Kondisi masyarakat yang terbelah akibat kasus hukum yang mencuat harus dihindari. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, Presiden harus turun tangan mencegah perlawanan terhadap KPK meluas.
Presiden bisa memanggil pimpinan Polri untuk menyelesaikan masalah ini. "Nasib penegakan hukum dipertaruhkan, ada baiknya Presiden turun tangan. Kepolisian kanberada di bawahnya," ujar Akil.
Menurutnya tidak ada alasan untuk menghalangi penyidikan KPK atas kasus simulator SIM. Semua aturan perundangan menegaskan bahwa KPK berhak untuk melakukan penyidikan tersebut meski polisi mengklaim terlebih dahulu melakukannya.
Bagaimana sikap Presiden? Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan, Presiden SBY tidak akan mengintervensi penanganan kasus korupsi simulator SIM yang dilakukan KPK dan kepolisian. Menurut Julian, tiap pihak yang beperkara itu memiliki dasar dalam penanganan kasus tersebut.
Untuk itu, Presiden telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto untuk berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK agar kedua lembaga tersebut bersinergi.
Dia lantas mengingatkan bahwa KPK, kejaksaan, dan kepolisian telah memiliki nota kesepahaman (MoU) atas mekanisme penanganan perkara.
"Sampai saat ini KPK dan kepolisian telah bekerja dan bersinergi. Kalau ada persepsi atau pandangan ada dispute perbedaan yaitu pandangan. Ya, pada kenyataannya kan mereka sedang bekerja. Biarkan mereka berjalan, biarkan sistem bekerja dan nanti kita lihat bagaimana hasilnya," kata Julian.
Dari pihak KPK, mereka berencana kembali mengadakan pertemuan dengan pimpinan Polri. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut direncanakan berlangsung pekan depan.
"Pimpinan akan bertemu lagi dengan pimpinan Polri mengenai kesimpangsiuran ini. Menurut mereka, tidak perlu ditanggapi semua, ada proses duduk bersama," kata Johan di Jakarta kemarin.
Dia berharap pertemuan pimpinan KPK dan Polri mampu mengurai kesalahpahaman komunikasi yang terjadi selama ini. Menurut dia, KPK tetap menjaga semangat dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani bersama dengan Polri.
Sebelum melakukan upaya paksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut, lanjutnya, pimpinan KPK sudah menemui pimpinan Polri. "Semangatnya MoU ini kan soal persepsi. Karena itu pertemuan pimpinan KPK dan Polri diharapkan bisa mengurai mispersepsi yang muncul selama ini," tuturnya.
Kecurigaan itu disampaikan Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Polri. Peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz yang tergabung dalam koalisi menunjuk banyak catatan hitam atas dugaan tindak pidana yang melibatkan perwira tinggi Polri tersebut terhenti di tengah jalan.
Kalaupun diproses, hanya sampai pada level pelanggaran kode etik. Di antara kasus yang ditangani Polri dan macet adalah kasus rekening gendut yang melibatkan 17 perwira polisi, kasus suap Adrian Waworuntu senilai Rp 1,7 triliun yang menyeret Brigadir Jenderal (Pol) Samuel Ismoko, kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, serta pengadaan jaringan radio dan alat komunikasi Mabes Polri tahun 2002 sampai 2005.
"Kalau Polri juga melakukan penyidikan,maka aktor besar itu tidak akan terungkap," ujar Donal dalam pernyataan sikap Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Polri di Kantor Transparency International Indonesia, Jakarta, kemarin.
Berdasar kecurigaan dan fakta tersebut, koalisi melihat tidak ada pilihan lagi bahwa kasus tersebut sudah seharusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka pun meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera turun tangan dengan menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo untuk melepaskan kasus tersebut dan menyerahkannya kepada KPK. "Presiden jangan diam," tandas Taufik Basari, anggota koalisi lainnya.
Taufik pun kembali mengingatkan bahwa polisi akan melanggar Pasal 50 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK jika bersikeras meneruskan kasus tersebut. Dalam pasal itu disebutkan kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan jika KPK sudah mulai melakukan penyidikan.
Di pasal itu pula, jika penyidikan dilakukan bersamaan antara kepolisian dan KPK,penyidikan yang dilakukan kepolisian harus segera dihentikan. Guru besar hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana sepakat bahwa Presiden SBY mesti segera bertindak meminta Polri mematuhi Undang-Undang KPK dan segera menyerahkan kasus dimaksud ke KPK.
"Ketegasan ini harus dilakukan di tengah kesan keengganan Polri untuk melimpahkan kasus dugaan korupsi simulator ke KPK," kata Hikmahanto yang merupakan mantan anggota Tim 8 di Jakarta kemarin.
Menurut dia, tindakan SBY dibutuhkan agar kasus "cicak vs buaya" tidak terulang. Kondisi masyarakat yang terbelah akibat kasus hukum yang mencuat harus dihindari. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, Presiden harus turun tangan mencegah perlawanan terhadap KPK meluas.
Presiden bisa memanggil pimpinan Polri untuk menyelesaikan masalah ini. "Nasib penegakan hukum dipertaruhkan, ada baiknya Presiden turun tangan. Kepolisian kanberada di bawahnya," ujar Akil.
Menurutnya tidak ada alasan untuk menghalangi penyidikan KPK atas kasus simulator SIM. Semua aturan perundangan menegaskan bahwa KPK berhak untuk melakukan penyidikan tersebut meski polisi mengklaim terlebih dahulu melakukannya.
Bagaimana sikap Presiden? Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan, Presiden SBY tidak akan mengintervensi penanganan kasus korupsi simulator SIM yang dilakukan KPK dan kepolisian. Menurut Julian, tiap pihak yang beperkara itu memiliki dasar dalam penanganan kasus tersebut.
Untuk itu, Presiden telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto untuk berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK agar kedua lembaga tersebut bersinergi.
Dia lantas mengingatkan bahwa KPK, kejaksaan, dan kepolisian telah memiliki nota kesepahaman (MoU) atas mekanisme penanganan perkara.
"Sampai saat ini KPK dan kepolisian telah bekerja dan bersinergi. Kalau ada persepsi atau pandangan ada dispute perbedaan yaitu pandangan. Ya, pada kenyataannya kan mereka sedang bekerja. Biarkan mereka berjalan, biarkan sistem bekerja dan nanti kita lihat bagaimana hasilnya," kata Julian.
Dari pihak KPK, mereka berencana kembali mengadakan pertemuan dengan pimpinan Polri. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut direncanakan berlangsung pekan depan.
"Pimpinan akan bertemu lagi dengan pimpinan Polri mengenai kesimpangsiuran ini. Menurut mereka, tidak perlu ditanggapi semua, ada proses duduk bersama," kata Johan di Jakarta kemarin.
Dia berharap pertemuan pimpinan KPK dan Polri mampu mengurai kesalahpahaman komunikasi yang terjadi selama ini. Menurut dia, KPK tetap menjaga semangat dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani bersama dengan Polri.
Sebelum melakukan upaya paksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut, lanjutnya, pimpinan KPK sudah menemui pimpinan Polri. "Semangatnya MoU ini kan soal persepsi. Karena itu pertemuan pimpinan KPK dan Polri diharapkan bisa mengurai mispersepsi yang muncul selama ini," tuturnya.
(san)