Djoko terancam pasal berlapis
Kamis, 02 Agustus 2012 - 18:54 WIB
Djoko terancam pasal berlapis
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Djoko Susilo tidak akan bisa berkelit dengan dugaan korupsi di Dirlantas. Karena kemungkinan Djoko dijerat dengan pasal berlapis.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Dari hasil pengembangan tersebut yang akan menentukan.
"Apakah hanya tindak pidana korupsi saja, nanti pengembangan dari kasus ini yang akan menentukan pasal-pasal lain. Bisa berlaku untuk swastanya juga yang ikut menyebabkan kasus ini," kata Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).
Selain pasal tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Gubernur Akademi Polisi (Akpol) ini juga terancam dikenakan pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011, Djoko diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari proyek senilai Rp196,87 miliar. Saat dia masih menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Djoko disinyalir menyalahgunakan kewenangannya.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Dari hasil pengembangan tersebut yang akan menentukan.
"Apakah hanya tindak pidana korupsi saja, nanti pengembangan dari kasus ini yang akan menentukan pasal-pasal lain. Bisa berlaku untuk swastanya juga yang ikut menyebabkan kasus ini," kata Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).
Selain pasal tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Gubernur Akademi Polisi (Akpol) ini juga terancam dikenakan pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011, Djoko diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari proyek senilai Rp196,87 miliar. Saat dia masih menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Djoko disinyalir menyalahgunakan kewenangannya.
(ysw)