Kerja sama dengan polisi, KPK harus memimpin
Rabu, 01 Agustus 2012 - 21:29 WIB
Kerja sama dengan polisi, KPK harus memimpin
A
A
A
Sindonews.com - Kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, dan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ke Mabes Polri terus menuai komentar. Pertemuan itu disebut sebagai ajang Polri untuk melobi KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma mengatakan jika polisi kerja sama investigasi dengan KPK dalam penanganan kasus tersebut, maka KPK berhak menentukan seberapa jauh peran polisi dalam kasus ini.
"Kalau polisi di sini ingin join, maka yang harus memimpinnya KPK. Jadi KPK yang menentukan seberapa jauh polisi boleh masuk, seberapa jauh polisi boleh terlibat," katanya di Galeri kafe, Taman Ismail Marjuki (TIM), Jakarta, Rabu (1/7/2012).
Menurut Eva hal ini sesuai dengan pasal 11 dan pasal 50 UU 30 tahun 2002 yang menyatakan ketika suatu kasus ditangani oleh penyidik, dan KPK mengambil alih maka kasus itu harus diberikan kepada KPK.
"Karena kalau dipimpin bersama-sama ini ada resiko karena salah satu pihak ada konflik interen begitu. Jadi saya mendorong ditangani secara eksklusif oleh KPK. Toh para penyidiknya dari kepolisian pasti mereka juga akan lapor. Kalau join investigasi, pemimpinnya adalah KPK," tukas Eva.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma mengatakan jika polisi kerja sama investigasi dengan KPK dalam penanganan kasus tersebut, maka KPK berhak menentukan seberapa jauh peran polisi dalam kasus ini.
"Kalau polisi di sini ingin join, maka yang harus memimpinnya KPK. Jadi KPK yang menentukan seberapa jauh polisi boleh masuk, seberapa jauh polisi boleh terlibat," katanya di Galeri kafe, Taman Ismail Marjuki (TIM), Jakarta, Rabu (1/7/2012).
Menurut Eva hal ini sesuai dengan pasal 11 dan pasal 50 UU 30 tahun 2002 yang menyatakan ketika suatu kasus ditangani oleh penyidik, dan KPK mengambil alih maka kasus itu harus diberikan kepada KPK.
"Karena kalau dipimpin bersama-sama ini ada resiko karena salah satu pihak ada konflik interen begitu. Jadi saya mendorong ditangani secara eksklusif oleh KPK. Toh para penyidiknya dari kepolisian pasti mereka juga akan lapor. Kalau join investigasi, pemimpinnya adalah KPK," tukas Eva.
(azh)