Polisi sudah periksa 33 saksi
Selasa, 31 Juli 2012 - 17:06 WIB
Polisi sudah periksa 33 saksi
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 33 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi mobil dan motor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anang Iskandar mengatakan, saat ini Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani satu kasus yang sama, yakni adanya dugaan tindakan korupsi dalam pengadaan alat simulasi kemudi mobil dan motor.
"Kebijakan kita, penyelidikan kalau kasus ini ditangani oleh Bareskrim, kita terima. Kalau ditangani KPK, kita tidak mempersulit, kita melakukan koordinasi supaya penanganan lebih optimal," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Dalam kesempatan itu, dia juga membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kantor Korlantas Polri. "Semangat itu juga sama yang diinginkan Polri. Kita ingin menindak kasus korupsi," ujarnya.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Korlantas adalah kasus yang membutuhkan waktu panjang untuk mengungkapnya. Saat ini pihaknya telah menyita sebagian barang bukti.
Terkait status Irjen Pol Djoko Susilo yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian, Anang menjelaskan pihaknya mungkin saja melakukan mutasi terhadap yang bersangkutan. "Kasus ditetapkan KPK tersangka, dipersilakan, kita mendukung. Itu (mutasi) efek saja, kita lihat nanti," tutupnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anang Iskandar mengatakan, saat ini Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani satu kasus yang sama, yakni adanya dugaan tindakan korupsi dalam pengadaan alat simulasi kemudi mobil dan motor.
"Kebijakan kita, penyelidikan kalau kasus ini ditangani oleh Bareskrim, kita terima. Kalau ditangani KPK, kita tidak mempersulit, kita melakukan koordinasi supaya penanganan lebih optimal," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Dalam kesempatan itu, dia juga membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kantor Korlantas Polri. "Semangat itu juga sama yang diinginkan Polri. Kita ingin menindak kasus korupsi," ujarnya.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Korlantas adalah kasus yang membutuhkan waktu panjang untuk mengungkapnya. Saat ini pihaknya telah menyita sebagian barang bukti.
Terkait status Irjen Pol Djoko Susilo yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian, Anang menjelaskan pihaknya mungkin saja melakukan mutasi terhadap yang bersangkutan. "Kasus ditetapkan KPK tersangka, dipersilakan, kita mendukung. Itu (mutasi) efek saja, kita lihat nanti," tutupnya.
(lil)