PPATK akan batasi transaksi tunai
Kamis, 26 Juli 2012 - 19:29 WIB
PPATK akan batasi transaksi tunai
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki strategi baru dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Strategi baru itu dengan cara membatasi transaksi tunai.
Ketua PPATK Muhamad Yusuf mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan, Direktur Bank Indonesia dan juga Sekretariat Negara untuk melakukan pembatasan terhadap transaksi tunai.
“Hampir semua kasus korupsi sifatnya tunai. Sehingga kalau kita batasi transaksi tunai pasti akan membatasi orang untuk menyogok ataupun melakukan tindakan korupsi,“ kata Yusuf saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis 26/7/2012.
Yusuf menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus merancang aturan mengenai pembatasan transaksi tunai tersebut.
Menurut Yusuf, dalam aturan pembatasan nanti, transaksi tunai hanya bisa dilakukan maksimal Rp100 juta. “Nah, sisanya itu harus dilakukan lewat rekening agar nantinya mudah dilacak transaksinya,“ katanya.
Aturan pembatasan transaksi tunai itu berlaku bagi siapapun tanpa kecuali. Cara itu salah satu upaya meminimalisir upaya penyuapan ataupun korupsi yang makin marak terjadi.
“Jadi, walaupun mau tranfer yang lebih dari Rp100 juta ke keluarga sekalipun, itu harus melalui rekening tanpa alasan apapun,“ tandasnya.
Ketua PPATK Muhamad Yusuf mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan, Direktur Bank Indonesia dan juga Sekretariat Negara untuk melakukan pembatasan terhadap transaksi tunai.
“Hampir semua kasus korupsi sifatnya tunai. Sehingga kalau kita batasi transaksi tunai pasti akan membatasi orang untuk menyogok ataupun melakukan tindakan korupsi,“ kata Yusuf saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis 26/7/2012.
Yusuf menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus merancang aturan mengenai pembatasan transaksi tunai tersebut.
Menurut Yusuf, dalam aturan pembatasan nanti, transaksi tunai hanya bisa dilakukan maksimal Rp100 juta. “Nah, sisanya itu harus dilakukan lewat rekening agar nantinya mudah dilacak transaksinya,“ katanya.
Aturan pembatasan transaksi tunai itu berlaku bagi siapapun tanpa kecuali. Cara itu salah satu upaya meminimalisir upaya penyuapan ataupun korupsi yang makin marak terjadi.
“Jadi, walaupun mau tranfer yang lebih dari Rp100 juta ke keluarga sekalipun, itu harus melalui rekening tanpa alasan apapun,“ tandasnya.
(lns)