Emir Moeis: Tindakan Denny hal yang lucu
Kamis, 26 Juli 2012 - 12:42 WIB
Emir Moeis: Tindakan Denny hal yang lucu
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis merasa aneh status tersangka yang dijatuhkan kepada dirinya dipublikasikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana. Pasalnya, hal itu bukanlah kewenangannya sebagai pejabat di Kemenkum HAM.
"Jangan saya disuruh kasih komentar, saya hanya merasa kok aneh, kok lucu ya. Hanya itu saja komentar saya," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Dia mengungkapkan, hingga kini dirinya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, dirinya akan berkonsultasi kepada pimpinan PDIP dan Fraksi PDIP terkait kasus yang menjerat dirinya.
"Saya mau ke Pak Pramono Anung, ingin konsultasi dengan Pramono soal kasus ini," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wamenkum HAM Denny Indrayana mengkonfirmasi status tersangka Emir Moeis terkait kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung. Menurut Denny, dirinya mengetahui penetapan tersangka itu dari surat permintaan cegah KPK yang ditujukan untuk Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
"Jangan saya disuruh kasih komentar, saya hanya merasa kok aneh, kok lucu ya. Hanya itu saja komentar saya," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Dia mengungkapkan, hingga kini dirinya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, dirinya akan berkonsultasi kepada pimpinan PDIP dan Fraksi PDIP terkait kasus yang menjerat dirinya.
"Saya mau ke Pak Pramono Anung, ingin konsultasi dengan Pramono soal kasus ini," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wamenkum HAM Denny Indrayana mengkonfirmasi status tersangka Emir Moeis terkait kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung. Menurut Denny, dirinya mengetahui penetapan tersangka itu dari surat permintaan cegah KPK yang ditujukan untuk Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
(lil)