PDIP minta kejelasan status Emir Moeis
Kamis, 26 Juli 2012 - 11:40 WIB
PDIP minta kejelasan status Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta kejelasan status kadernya yang juga Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada tahun 2004 silam.
Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, selama ini status Emir Moeis diketahui dari media massa yang mendapatkan konfirmasi dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana. Padahal, kewenangan menetapkan tersangka dalam kasus itu ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Soal Pak Emir Moeis keterangan melalui opini media yang saya baca, belum secara resmi Pak Emir menjadi tersangka. Tapi, sudah dilansir oleh pihak Kemenkum HAM sebagai tersangka. Ini harus segera di-clear-kan secara terbuka," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/27/2012).
Dia mengungkapkan, dirinya sangat mengerti hak dan posisi KPK sebagai penegak hukum yang tidak bisa diintervensi pihak manapun. "Kemenkum HAM dan pejabatnya secara politis bisa bersikap politis. Jadi ada kepentingan politik dalam menyampaikan status hukum seseorang yang harusnya menjadi kewenangan penegak hukum," ujarnya.
Dia menegaskan, tidak harus berstatus tersangka untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Karena bisa saja Emir Moeis dicegah karena memiliki informasi penting yang diperlukan KPK. "Jangan memvonis seseorang jika belum pasti, dan apalagi bukan kewenangannya," tukasnya.
Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, selama ini status Emir Moeis diketahui dari media massa yang mendapatkan konfirmasi dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana. Padahal, kewenangan menetapkan tersangka dalam kasus itu ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Soal Pak Emir Moeis keterangan melalui opini media yang saya baca, belum secara resmi Pak Emir menjadi tersangka. Tapi, sudah dilansir oleh pihak Kemenkum HAM sebagai tersangka. Ini harus segera di-clear-kan secara terbuka," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/27/2012).
Dia mengungkapkan, dirinya sangat mengerti hak dan posisi KPK sebagai penegak hukum yang tidak bisa diintervensi pihak manapun. "Kemenkum HAM dan pejabatnya secara politis bisa bersikap politis. Jadi ada kepentingan politik dalam menyampaikan status hukum seseorang yang harusnya menjadi kewenangan penegak hukum," ujarnya.
Dia menegaskan, tidak harus berstatus tersangka untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Karena bisa saja Emir Moeis dicegah karena memiliki informasi penting yang diperlukan KPK. "Jangan memvonis seseorang jika belum pasti, dan apalagi bukan kewenangannya," tukasnya.
(lil)