Denny Indrayana jangan ikut campur urusan KPK!
Kamis, 26 Juli 2012 - 11:00 WIB
Denny Indrayana jangan ikut campur urusan KPK!
A
A
A
Sindonews.com - Sikap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana yang mendahului Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'membocorkan' status penetapan tersangka Emir Moeis mendapat kritikan pedas dari politikus Senayan. Sikap Denny yang mendahului, khawatirkan bisa merusak strategi KPK.
Di antara politikus Senayan yang mengecam sikap Denny ialah, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Yani. Dia mengaku, menyesalkan sikap Denny, karena dianggap sangat fatal. Pasalnya yang berhak mengumumkan status hukum Emir Moeis hanya KPK.
"Menurut saya Denny melakukan kesalahan yang fatal, karena melakukan bukan kewenangannya sama sekali, dan bisa merusak strategi penanganan perkara di KPK," ujar Yani saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku, kecewa dengan sikap Denny yang mencampuri urusan lembaga lain. Untuk itu itu dia meminta Denny tidak ikut campur urusan KPK dan fokus dengan urusannya sendiri.
"Sebaiknya Denny jangan mencampuri pekerjaan intansi/lembaga lain, dan berkonsentrasi saja untuk menyelesaikan pekerjaannya saja," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wamenkum HAM Denny membocorkan status tersangka Emir Moeis, sebelum KPK mengumumkannya. Menurut Denny, dirinya mengetahui penetapan tersangka itu melalui surat permintaan cegah KPK yang ditujukan untuk Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Dalam surat tersebut, Emir diketahui diminta dicegah karena sudah berstatus tersangka. "Iya di surat itu sebagai tersangka," tutur Denny ketika dikonfirmasi, Selasa 24 Juli 2012 malam.
Di antara politikus Senayan yang mengecam sikap Denny ialah, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Yani. Dia mengaku, menyesalkan sikap Denny, karena dianggap sangat fatal. Pasalnya yang berhak mengumumkan status hukum Emir Moeis hanya KPK.
"Menurut saya Denny melakukan kesalahan yang fatal, karena melakukan bukan kewenangannya sama sekali, dan bisa merusak strategi penanganan perkara di KPK," ujar Yani saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku, kecewa dengan sikap Denny yang mencampuri urusan lembaga lain. Untuk itu itu dia meminta Denny tidak ikut campur urusan KPK dan fokus dengan urusannya sendiri.
"Sebaiknya Denny jangan mencampuri pekerjaan intansi/lembaga lain, dan berkonsentrasi saja untuk menyelesaikan pekerjaannya saja," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wamenkum HAM Denny membocorkan status tersangka Emir Moeis, sebelum KPK mengumumkannya. Menurut Denny, dirinya mengetahui penetapan tersangka itu melalui surat permintaan cegah KPK yang ditujukan untuk Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Dalam surat tersebut, Emir diketahui diminta dicegah karena sudah berstatus tersangka. "Iya di surat itu sebagai tersangka," tutur Denny ketika dikonfirmasi, Selasa 24 Juli 2012 malam.
(san)