LBH minta Dahlan Iskan pecat Dirut Askes
Minggu, 22 Juli 2012 - 15:37 WIB
LBH minta Dahlan Iskan pecat Dirut Askes
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan memecat Direktur Utama PT Askes (persero), karena dianggap telah menghalang-halangi kebebasan untuk berserikat dan berkumpul pekerjanya.
Aktivis LBH Maruli mengatakan, tindakan yang dilakukan PT Askes secara sistematis ingin membubarkan serikat pekerja yang ada di internalnya. Untuk itu, pemerintah tidak boleh menjadikan PT Askes sebagai BUMN lagi, karena telah bertindak melawan konstitusi.
"Kami dari LBH Jakarta sebagai pendamping hukum Serikat Pekerja PT Askes Indonesia meminta, dan mendesak Menteri BUMN melakukan pemecatan terhadap Dirut PT Askes, karena telah memberangus serikat pekerja. Itu merupakan pelanggaran konstitusi, dan UU Serikat Buruh, serta Konvensil ILO Nomor 87 mengenai kebebasan berserikat, dan perlindungan hak untuk berorganisasi," katanya di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2012).
Diberitakan sebelumnya, pengurus Serikat Pekerja PT Askes (Persero) mengadu ke LBH karena merasa diintimidasi saat menjalankan serikat pekerja di perusahaan pelat merah itu. Ketua Serikat Pekerja PT Askes (Persero) Itop Repianto mengatakan, dirinya terus mendapat intimidasi dari perusahaan saat memimpin serikat pekerja. Mulai dari mutasi, hingga pemecatan sepihak yang dilakukan padanya.
"Pada Juli 2010 telah terbentuk Serikat Pekerja PT Askes, dan telah dicatat pada Sudin Nakertrans Jakarta Pusat. Selang beberapa bulan, saya langsung dimutasi karena menjalankan kegiatan serikat pekerja," katanya.
Dia mengungkapkan, bahkan perusahaan tempatnya bekerja saat ini telah memutus hubungan kerja dengan mekanisme yang tidak seharusnya. "Saya di-PHK tanpa melalui jalur Bipartit (perundingan), dengan alasan saya tidak menjalankan mutasi yang sebelumnya diberikan. Padahal, persoalan mutasi itu masih dalam proses di MK (Mahkamah Konstitusi) dan belum selesai," ujarnya.
Aktivis LBH Maruli mengatakan, tindakan yang dilakukan PT Askes secara sistematis ingin membubarkan serikat pekerja yang ada di internalnya. Untuk itu, pemerintah tidak boleh menjadikan PT Askes sebagai BUMN lagi, karena telah bertindak melawan konstitusi.
"Kami dari LBH Jakarta sebagai pendamping hukum Serikat Pekerja PT Askes Indonesia meminta, dan mendesak Menteri BUMN melakukan pemecatan terhadap Dirut PT Askes, karena telah memberangus serikat pekerja. Itu merupakan pelanggaran konstitusi, dan UU Serikat Buruh, serta Konvensil ILO Nomor 87 mengenai kebebasan berserikat, dan perlindungan hak untuk berorganisasi," katanya di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2012).
Diberitakan sebelumnya, pengurus Serikat Pekerja PT Askes (Persero) mengadu ke LBH karena merasa diintimidasi saat menjalankan serikat pekerja di perusahaan pelat merah itu. Ketua Serikat Pekerja PT Askes (Persero) Itop Repianto mengatakan, dirinya terus mendapat intimidasi dari perusahaan saat memimpin serikat pekerja. Mulai dari mutasi, hingga pemecatan sepihak yang dilakukan padanya.
"Pada Juli 2010 telah terbentuk Serikat Pekerja PT Askes, dan telah dicatat pada Sudin Nakertrans Jakarta Pusat. Selang beberapa bulan, saya langsung dimutasi karena menjalankan kegiatan serikat pekerja," katanya.
Dia mengungkapkan, bahkan perusahaan tempatnya bekerja saat ini telah memutus hubungan kerja dengan mekanisme yang tidak seharusnya. "Saya di-PHK tanpa melalui jalur Bipartit (perundingan), dengan alasan saya tidak menjalankan mutasi yang sebelumnya diberikan. Padahal, persoalan mutasi itu masih dalam proses di MK (Mahkamah Konstitusi) dan belum selesai," ujarnya.
(lil)