Dipecat, Serikat Pekerja PT Askes ngadu ke LBH
Minggu, 22 Juli 2012 - 15:23 WIB
Dipecat, Serikat Pekerja PT Askes ngadu ke LBH
A
A
A
Sindonews.com - Pengurus Serikat Pekerja PT Askes (Persero) mengadu ke Lembaga Bantuan HUkum (LBH) karena merasa diintimidasi saat menjalankan serikat pekerja di perusahaan pelat merah itu.
Ketua Serikat Pekerja PT Askes (Persero) Itop Repianto mengatakan, dirinya terus mendapat intimidasi dari perusahaan saat memimpin serikat pekerja. Mulai dari mutasi, hingga pemecatan sepihak yang dilakukan padanya.
"Pada Juli 2010 telah terbentuk Serikat Pekerja PT Askes, dan telah dicatat pada Sudin Nakertrans Jakarta pusat. Selang beberapa bulan, saya langsung dimutasi karena menjalankan kegiatan serikat pekerja," katanya di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2012).
Dia mengungkapkan, bahkan perusahaan tempatnya bekerja saat ini telah memutus hubungan kerja dengan mekanisme yang tidak seharusnya. "Saya di-PHK tanpa melalui jalur Bipartit (perundingan), dengan alasan saya tidak menjalankan mutasi yang sebelumnya diberikan. Padahal, persoalan mutasi itu masih dalam proses di MK (Mahkamah Konstitusi) dan belum selesai," ujarnya.
Menurutnya, pembentukan Serikat pekerja PT Askes sendiri bukan tanpa alasan. Perusahaan sering dianggap berlaku tidak adil kepada pekerjanya. "Seperti di Semarang, dalam pelaksanaan Askeskin-Jamkesmas yang dilaksanakan bekerja sama dangan pemerintah. PT Askes malah melakukan perekrutan melalui jalur outsourcing. Padahal itu core (inti) usaha," tukasnya.
Ketua Serikat Pekerja PT Askes (Persero) Itop Repianto mengatakan, dirinya terus mendapat intimidasi dari perusahaan saat memimpin serikat pekerja. Mulai dari mutasi, hingga pemecatan sepihak yang dilakukan padanya.
"Pada Juli 2010 telah terbentuk Serikat Pekerja PT Askes, dan telah dicatat pada Sudin Nakertrans Jakarta pusat. Selang beberapa bulan, saya langsung dimutasi karena menjalankan kegiatan serikat pekerja," katanya di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2012).
Dia mengungkapkan, bahkan perusahaan tempatnya bekerja saat ini telah memutus hubungan kerja dengan mekanisme yang tidak seharusnya. "Saya di-PHK tanpa melalui jalur Bipartit (perundingan), dengan alasan saya tidak menjalankan mutasi yang sebelumnya diberikan. Padahal, persoalan mutasi itu masih dalam proses di MK (Mahkamah Konstitusi) dan belum selesai," ujarnya.
Menurutnya, pembentukan Serikat pekerja PT Askes sendiri bukan tanpa alasan. Perusahaan sering dianggap berlaku tidak adil kepada pekerjanya. "Seperti di Semarang, dalam pelaksanaan Askeskin-Jamkesmas yang dilaksanakan bekerja sama dangan pemerintah. PT Askes malah melakukan perekrutan melalui jalur outsourcing. Padahal itu core (inti) usaha," tukasnya.
(lil)