PPP puji kinerja kadernya di kabinet SBY
Jum'at, 20 Juli 2012 - 13:32 WIB
PPP puji kinerja kadernya di kabinet SBY
A
A
A
Sindonews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim kinerja kadernya
yang menjabat menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) dapat melaksanakan tugas dengan baik dan lancar.
Kesibukan Suryadhama Ali sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP PPP tidak mengganggu tugas-tugas sebagai Menteri Agama (Menag) baik di KIB jilid I maupun jilid II.
"Di internal PPP sistem telah berjalan dengan baik. Pak Ketum DPP PPP yang juga menjabat di kabinet Indonesia Bersatu jilid I dan II, selama tujuh tahun, kenyataannya tidak menganggu tugas di kementerian, semua berjalan dengan baik," ujar Ketua DPP PPP Arwani Thomafi saat dihubungi wartawan, Jumat (20/7/2012).
Apalagi, rangkap jabatan tidak dilarang oleh Undang-Undang (UU). Uji materi Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyoal rangkap jabatan juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tidak ada persoalan kader parpol atau ketua umum parpol menjadi menteri. Jika menurut Presiden, kinerja menteri kurang maksimal, maka Presiden mempunyai kewenangan penuh untuk mengevaluasi kinerja para menteri itu," ujarnya.
Namun, anjuran mundur disampaikan Presiden kepada menteri yang tidak bisa membagi waktu antara tugas di parpol dan di kabinet, tetap harus diperhatikan.
Sebab lanjut Arwani, hal tersebut sebagai sinyal agar anggota kabinet bekerja secara maksimal. Baik menteri dari kalangan parpol maupun non parpol.
Diakui Arwani pula, Pemilu 2014 yang tinggal dua tahun lagi, memang membuat aktivitas tokoh parpol meningkat.
yang menjabat menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) dapat melaksanakan tugas dengan baik dan lancar.
Kesibukan Suryadhama Ali sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP PPP tidak mengganggu tugas-tugas sebagai Menteri Agama (Menag) baik di KIB jilid I maupun jilid II.
"Di internal PPP sistem telah berjalan dengan baik. Pak Ketum DPP PPP yang juga menjabat di kabinet Indonesia Bersatu jilid I dan II, selama tujuh tahun, kenyataannya tidak menganggu tugas di kementerian, semua berjalan dengan baik," ujar Ketua DPP PPP Arwani Thomafi saat dihubungi wartawan, Jumat (20/7/2012).
Apalagi, rangkap jabatan tidak dilarang oleh Undang-Undang (UU). Uji materi Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyoal rangkap jabatan juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tidak ada persoalan kader parpol atau ketua umum parpol menjadi menteri. Jika menurut Presiden, kinerja menteri kurang maksimal, maka Presiden mempunyai kewenangan penuh untuk mengevaluasi kinerja para menteri itu," ujarnya.
Namun, anjuran mundur disampaikan Presiden kepada menteri yang tidak bisa membagi waktu antara tugas di parpol dan di kabinet, tetap harus diperhatikan.
Sebab lanjut Arwani, hal tersebut sebagai sinyal agar anggota kabinet bekerja secara maksimal. Baik menteri dari kalangan parpol maupun non parpol.
Diakui Arwani pula, Pemilu 2014 yang tinggal dua tahun lagi, memang membuat aktivitas tokoh parpol meningkat.
(lns)