Pemidanaan hakim untuk jaga kewibawaan
Jum'at, 20 Juli 2012 - 08:16 WIB
Pemidanaan hakim untuk jaga kewibawaan
A
A
A
Sindonews.com - Kalangan anggota DPR menegaskan ancaman pemidanaan hakim dalam berbagai rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dibahas sebaiknya dilihat sebagai langkah untuk menjaga profesionalitas dan wibawa lembaga peradilan, bukan dalam rangka mengganggu independensi lembaga tersebut.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, RUU Peradilan Anak tidak akan mengganggu otoritas hakim dalam materi perkara yang disidangkan. Regulasi ini mengatur hukum acara jika pengadilan menyidangkan perkara yang melibatkan terdakwa anak.
"Bahkan dalam aturan ini diharapkan hakim bisa memfasilitasi penyelesaian perkara secara nonlitigasi, jadi independensi hakim pada materi putusan tidak terganggu," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Menurut Eva, RUU Pengadilan Anak memang mengenalkan praktik beracara baru pada lembaga peradilan. Praktik ini merupakan situasi khusus agar sistem peradilan mengakomodasi semaksimal mungkin kebutuhan anak yang spesifik. Selama ini terdakwa anak seringkali diperlakukan sebagai terdakwa dewasa.
MA, menurut Eva, seharusnya mau berbenah dan mengakomodasi perkembangan dalam dunia peradilan. Lembaga ini harus memahami hakhak anak yang menjadi konvensi internasional, pengalaman traumatik anak, dan menempatkan anak sebagai sosok yang mempunyai kebutuhan khusus.
Perkembangan ini juga harus diakomodasi oleh penyidik dan penuntut lain. Sebelumnya RUU Peradilan Anak dianggap mengancam independensi lembaga peradilan karena mencantumkan ancaman pidana bagi para hakim, penyidik, dan penuntut jika melakukan kesalahan.
Dalam RUU Peradilan Anak yang sudah disetujui DPR dinyatakan bahwa sanksi pidana bisa diberikan pada hakim dan penegak hukum lain. Ancaman pertama adalah sanksi pidana maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp200 juta bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim yang tidak melaksanakan diversi dalam perkara pidana anak (Pasal 95).
Ketua Badan Legislatif DPR Ignatius Mulyono mengatakan, aturan tersebut di-susun agar para hakim lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, RUU Peradilan Anak tidak akan mengganggu otoritas hakim dalam materi perkara yang disidangkan. Regulasi ini mengatur hukum acara jika pengadilan menyidangkan perkara yang melibatkan terdakwa anak.
"Bahkan dalam aturan ini diharapkan hakim bisa memfasilitasi penyelesaian perkara secara nonlitigasi, jadi independensi hakim pada materi putusan tidak terganggu," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Menurut Eva, RUU Pengadilan Anak memang mengenalkan praktik beracara baru pada lembaga peradilan. Praktik ini merupakan situasi khusus agar sistem peradilan mengakomodasi semaksimal mungkin kebutuhan anak yang spesifik. Selama ini terdakwa anak seringkali diperlakukan sebagai terdakwa dewasa.
MA, menurut Eva, seharusnya mau berbenah dan mengakomodasi perkembangan dalam dunia peradilan. Lembaga ini harus memahami hakhak anak yang menjadi konvensi internasional, pengalaman traumatik anak, dan menempatkan anak sebagai sosok yang mempunyai kebutuhan khusus.
Perkembangan ini juga harus diakomodasi oleh penyidik dan penuntut lain. Sebelumnya RUU Peradilan Anak dianggap mengancam independensi lembaga peradilan karena mencantumkan ancaman pidana bagi para hakim, penyidik, dan penuntut jika melakukan kesalahan.
Dalam RUU Peradilan Anak yang sudah disetujui DPR dinyatakan bahwa sanksi pidana bisa diberikan pada hakim dan penegak hukum lain. Ancaman pertama adalah sanksi pidana maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp200 juta bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim yang tidak melaksanakan diversi dalam perkara pidana anak (Pasal 95).
Ketua Badan Legislatif DPR Ignatius Mulyono mengatakan, aturan tersebut di-susun agar para hakim lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
(san)