BPK: Hambalang bobrok sejak dalam kandungan
Kamis, 19 Juli 2012 - 21:20 WIB
BPK: Hambalang bobrok sejak dalam kandungan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkapkan pelaksanaan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga (PPPSON) di Hambalang, Jawa Barat telah cacat sejak awal pelaksanaannya.
"Proyek Hambalang itu sudah cacat dari dalam kandungan," kata Ketua BPK Hadi Poernomo, Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Dia mengatakan, persoalan dalam proyek tersebut terlihat dari status tanah yang masih bermasalah, hingga proyek tersebut dilaksanakan. "Sejak 2006 sudah BPK klaim tidak sehat. Lahan yang digunakan di proyek Hambalang itu masih belum jelas statusnya. Tapi proyek sudah berjalan, kami sudah memperingatkan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menyebutkan, BPK memang telah melakukan proses investigasi proyek Hambalang sejak lama sebelum DPR meminta BPK untuk menyelidiki kejanggalan proyek tersebut. "Kita bilang ini cacat dari awal, dimana indikasi pertumbuhannya sebentar," ungkapnya.
bahkan, dia juga menegaskan jika, pada 2006 dan 2007 BPK telah merekomendasikan masalah tanah di Hambalang segera diselesaikan oleh Menpora.
Dari hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK sendiri, pihaknya mendapati Kemenpora menyajikan realisasi anggaran belanja tahun 2011 sebesar Rp3,56 triliun. Dari angka tersebut, dialokasikan untuk membeli bantuan (block green) kepemudaan dan keolahragaan sebesar Rp2,6 triliun bagi 2829 penerima bantuan.
Namun, sebanyak 1857 penerima bantuan dengan nilai Rp1,88 triliun, atau 71,05 persen tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan.
Kemudian dari penyajian laporan keuangan, BPK mendapati Kemenpora menyajikan realisasi perjalanan dalam negeri sebesar Rp234,14 miliar. "Terdapat ketidakpatuhan peraturan dalam mencairkan biaya perjalanan dinas," tegasnya.
Selain itu, Kemenpora juga menyajikan nilai persediaan sebesar Rp72,79 miliar. Tapi, ada nilai persediaan sebesar Rp2,09 miliar pada sentra pelayanan dan fasilitas cidera olah raga nasional yang tidak ditemukan keberadaan fisiknya.
"Laporan keuangan yang disajikan Kemenpora dalam proyek tersebut tidak bisa diyakini kewajarannya (Berstatus Tidak Wajar)," tukasnya.
"Proyek Hambalang itu sudah cacat dari dalam kandungan," kata Ketua BPK Hadi Poernomo, Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Dia mengatakan, persoalan dalam proyek tersebut terlihat dari status tanah yang masih bermasalah, hingga proyek tersebut dilaksanakan. "Sejak 2006 sudah BPK klaim tidak sehat. Lahan yang digunakan di proyek Hambalang itu masih belum jelas statusnya. Tapi proyek sudah berjalan, kami sudah memperingatkan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menyebutkan, BPK memang telah melakukan proses investigasi proyek Hambalang sejak lama sebelum DPR meminta BPK untuk menyelidiki kejanggalan proyek tersebut. "Kita bilang ini cacat dari awal, dimana indikasi pertumbuhannya sebentar," ungkapnya.
bahkan, dia juga menegaskan jika, pada 2006 dan 2007 BPK telah merekomendasikan masalah tanah di Hambalang segera diselesaikan oleh Menpora.
Dari hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK sendiri, pihaknya mendapati Kemenpora menyajikan realisasi anggaran belanja tahun 2011 sebesar Rp3,56 triliun. Dari angka tersebut, dialokasikan untuk membeli bantuan (block green) kepemudaan dan keolahragaan sebesar Rp2,6 triliun bagi 2829 penerima bantuan.
Namun, sebanyak 1857 penerima bantuan dengan nilai Rp1,88 triliun, atau 71,05 persen tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan.
Kemudian dari penyajian laporan keuangan, BPK mendapati Kemenpora menyajikan realisasi perjalanan dalam negeri sebesar Rp234,14 miliar. "Terdapat ketidakpatuhan peraturan dalam mencairkan biaya perjalanan dinas," tegasnya.
Selain itu, Kemenpora juga menyajikan nilai persediaan sebesar Rp72,79 miliar. Tapi, ada nilai persediaan sebesar Rp2,09 miliar pada sentra pelayanan dan fasilitas cidera olah raga nasional yang tidak ditemukan keberadaan fisiknya.
"Laporan keuangan yang disajikan Kemenpora dalam proyek tersebut tidak bisa diyakini kewajarannya (Berstatus Tidak Wajar)," tukasnya.
(lil)