Polisi tangkap penjual binatang langka

Rabu, 18 Juli 2012 - 17:10 WIB
Polisi tangkap penjual binatang langka
Polisi tangkap penjual binatang langka
A A A
Sindonews.com - Jajaran tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap FR, seorang penjual binatang langka yang dilindungi. FR yang diduga tergabung dalam sindikat jual beli binatang langka dilindungi, ditangkap di Cimanggis, Kota Depok, Selasa 17 JUli 2012 lalu.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, dari penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 ekor harimau, seekor singa, dua ekor macan tutul, seekor macan dahan, tiga ekor beruang, seekor tapir, dan empat kepala rusa, serta satu kepala harimau.

"Semua binatang sudah mati dan diawetkan. Semua barang bukti sudah siap jual," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012).

Saat ini, seluruh barang bukti telah dikumpulkan di suatu tempat di Cimanggis. Sementara FR sendiri saat ini masih terus dimintai keterangan untuk mendalami kasus itu. "Itu masih diperiksa, nanti kita akan tahu dimana ditangkapnya, lalu mau dijual kemana saja," ujar Boy.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8388 seconds (0.1#10.140)