Verifikasi parpol dilimpahkan daerah
Rabu, 18 Juli 2012 - 09:42 WIB
Verifikasi parpol dilimpahkan daerah
A
A
A
Sindonews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan mekanisme baru terkait proses verifikasi administratif kepesertaan partai politik (parpol) dalam Pemilu 2014. Sistem baru itu melimpahkan sebagian kewenangan KPU pusat kepada KPU daerah.
Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, ke depan penyerahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol tidak lagi dilakukan secara sentralistik. Parpol dapat menyerahkan dokumen-dokumen itu ke KPU kabupaten/kota.
Selain itu, verifikasi keanggotaan partai juga dilakukan terhadap 10 persen dari keanggotaan yang terdaftar. Parpol di setiap kabupaten/kota harus menyerahkan 1.000 atau 11.000 daftar keanggotaan partai.
“Sedangkan KPU provinsi akan melakukan supervisi atas proses pengambilan sampel keanggotaan parpol. Supervisi ini dilakukan sebagai mekanisme kontrolkualitas,” ungkap Sigit Pamungkas di Jakarta kemarin.
Mekanisme baru ini, menurut dia, bertujuan menyederhanakan kerumitan administrasi selama proses verifikasi. Selain itu juga untuk memastikan proses verifikasi dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya.
“Dulu kontrol kualitas atas proses verifikasi partai tidak ada. Sekarang kontrol itu dirumuskan dengan adanya supervisi dan monitoring dalam verifikasi parpol yang dilakukan KPU provinsi dan kabupaten/kota,” paparnya.
Dengan mekanisme ini, ungkap Sigit, parpol yang lolos verifikasi nanti diharapkan adalah parpol yang memang berhak berlaga dalam pemilu, bukan sekadar parpol jadi-jadian.
Sigit juga mengaku, KPU sudah menyelesaikan penyusunan regulasi terkait verifikasi parpol ini. Targetnya verifikasi parpol peserta Pemilu 2014 dapat dimulai pada Agustus mendatang.
Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat( JPRR) Masykuruddin Hafiz menilai, peraturan baru KPU tersebut lebih memberatkan parpol sebab parapengurusparpolharus menggerakkan jaringan keanggotaannya di bawah.
Namun, demi kredibilitas parpol peserta pemilu, Masykuruddin mengatakan, aturan ini sangat baik diterapkan sebab aturan ini bisa mendorong para pengurus parpol untuk bergerak serta tidak lagi sentralistik, tetapi mulai desentralistik.
“Dengan aturan ini, orang tidak lagi bisa mengklaim bahwa ini parpol besar atau kecil karena harus dibuktikan dengan kepengurusan dan keanggotaan di daerah,” tandasnya.
Kemudian, lanjutnya, dari segi sebaran dan kredibilitas, aturan ini mendorong ke arah yang lebih baik. Hanya, menurut Masykuruddin, persoalan sebenarnya ada di penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.
Perubahan mekanisme ini membutuhkan kesiapan dan kematangan anggota KPU mulai dari pusat hingga daerah. Termasuk juga keterbatasan waktu yang tersedia bagi KPU untuk melaksanakan proses ini.
“Siapa saja yang akan melakukan verifikasi harus jelas. KPU beserta jajarannya harus menghitung secara matang. Lebih baik KPU menyiapkan dulu mekanisme dan cara kerja verifikasinya, baru bergerak,” paparnya.
Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino berpendapat, desentralisasi verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2014 akan mengurangi beban KPU pusat.
Hanya, menurut dia, mekanisme baru ini membutuhkan perhatian lebih dari KPU pusat. KPU pusat harus memperketat supervisi terkait penerapan mekanisme ini.
“Termasuk memastikan sampel 10 persen keanggotaan parpol yang sudah diverifikasi oleh KPU daerah,” tandasnya. Girindra juga meminta peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik di pusat maupun daerah untuk mengawal secara ketat proses verifikasi parpol ini.
Sejak proses verifikasi administrasi hingga faktual, Bawaslu harus ikut terlibat di dalamnya sehingga parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 benar-benar parpol yang kredibel dan akuntabel.
Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, ke depan penyerahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol tidak lagi dilakukan secara sentralistik. Parpol dapat menyerahkan dokumen-dokumen itu ke KPU kabupaten/kota.
Selain itu, verifikasi keanggotaan partai juga dilakukan terhadap 10 persen dari keanggotaan yang terdaftar. Parpol di setiap kabupaten/kota harus menyerahkan 1.000 atau 11.000 daftar keanggotaan partai.
“Sedangkan KPU provinsi akan melakukan supervisi atas proses pengambilan sampel keanggotaan parpol. Supervisi ini dilakukan sebagai mekanisme kontrolkualitas,” ungkap Sigit Pamungkas di Jakarta kemarin.
Mekanisme baru ini, menurut dia, bertujuan menyederhanakan kerumitan administrasi selama proses verifikasi. Selain itu juga untuk memastikan proses verifikasi dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya.
“Dulu kontrol kualitas atas proses verifikasi partai tidak ada. Sekarang kontrol itu dirumuskan dengan adanya supervisi dan monitoring dalam verifikasi parpol yang dilakukan KPU provinsi dan kabupaten/kota,” paparnya.
Dengan mekanisme ini, ungkap Sigit, parpol yang lolos verifikasi nanti diharapkan adalah parpol yang memang berhak berlaga dalam pemilu, bukan sekadar parpol jadi-jadian.
Sigit juga mengaku, KPU sudah menyelesaikan penyusunan regulasi terkait verifikasi parpol ini. Targetnya verifikasi parpol peserta Pemilu 2014 dapat dimulai pada Agustus mendatang.
Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat( JPRR) Masykuruddin Hafiz menilai, peraturan baru KPU tersebut lebih memberatkan parpol sebab parapengurusparpolharus menggerakkan jaringan keanggotaannya di bawah.
Namun, demi kredibilitas parpol peserta pemilu, Masykuruddin mengatakan, aturan ini sangat baik diterapkan sebab aturan ini bisa mendorong para pengurus parpol untuk bergerak serta tidak lagi sentralistik, tetapi mulai desentralistik.
“Dengan aturan ini, orang tidak lagi bisa mengklaim bahwa ini parpol besar atau kecil karena harus dibuktikan dengan kepengurusan dan keanggotaan di daerah,” tandasnya.
Kemudian, lanjutnya, dari segi sebaran dan kredibilitas, aturan ini mendorong ke arah yang lebih baik. Hanya, menurut Masykuruddin, persoalan sebenarnya ada di penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.
Perubahan mekanisme ini membutuhkan kesiapan dan kematangan anggota KPU mulai dari pusat hingga daerah. Termasuk juga keterbatasan waktu yang tersedia bagi KPU untuk melaksanakan proses ini.
“Siapa saja yang akan melakukan verifikasi harus jelas. KPU beserta jajarannya harus menghitung secara matang. Lebih baik KPU menyiapkan dulu mekanisme dan cara kerja verifikasinya, baru bergerak,” paparnya.
Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino berpendapat, desentralisasi verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2014 akan mengurangi beban KPU pusat.
Hanya, menurut dia, mekanisme baru ini membutuhkan perhatian lebih dari KPU pusat. KPU pusat harus memperketat supervisi terkait penerapan mekanisme ini.
“Termasuk memastikan sampel 10 persen keanggotaan parpol yang sudah diverifikasi oleh KPU daerah,” tandasnya. Girindra juga meminta peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik di pusat maupun daerah untuk mengawal secara ketat proses verifikasi parpol ini.
Sejak proses verifikasi administrasi hingga faktual, Bawaslu harus ikut terlibat di dalamnya sehingga parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 benar-benar parpol yang kredibel dan akuntabel.
(lns)