RUU Desa, desa harus steril dari politik
Rabu, 18 Juli 2012 - 09:36 WIB
RUU Desa, desa harus steril dari politik
A
A
A
Sindonews.com-Rancangan Undang– Undang (RUU) Desa harus bisa mendorong sterilisasi pembangunan desa dari kepentingan politik tertentu.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, dalam pembangunan desa selama ini, berbagai kepentingan politik seringkali merusak tatanan kehidupan masyarakat desa.
Ironisnya, yang memberikan perhatian kepada masyarakat desa selama ini hanya kelompok atau partai politik tertentu. Hal ini bukan hanya masalah di pedesaan, melainkan juga menjadi persoalan bangsa.
“Politisasi yang selama ini terjadi dalam pembangunan desa harus segera dihentikan. RUU Desa diharapkan mampu mendorong sterilisasi pembangunan dari kelompok politik tertentu,” tandas Taufik di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Taufik meminta tidak ada lagi pembangunan infrastruktur di pedesaan yang merupakan bantuan dari kelompok atau partai politik tertentu. Pembangunan desa seharusnya tidak berbicara atas nama golongan atau kelompok.
Menanggapi keinginan aparat desa yang menuntut ada alokasi dana sebesar 10 persesn, Taufik menyatakan, hal itu tidak berarti desa diberikan dana puluhan miliar untuk kepala desa.
“DPR bersama pemerintah akan merelokasikan sejumlah program yang selanjutnya dilakukan melalui satu pintu untuk menghindari politisasi,” paparnya.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR Nurul Arifin mengungkapkan, urgensi RUU Desa sangat mendesak. RUU Desa menjadi penting lantaran desa merupakan basis sosial dan kultural suatu negara.
Karena itu, melindungi desa dengan undang-undang merupakan tanggung jawab sosial dan kultural. Di samping itu, desa juga basis riil politik sehingga eksistensi suatu negara secara politik ditentukan oleh seberapa konstruktif tata politik di desa.
“Jadi, RUU Desa sekaligus memberi kewajiban kepada negara agar kepentingan dan konstruksi pembangunan di desa lebih diperhatikan,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, dalam pembangunan desa selama ini, berbagai kepentingan politik seringkali merusak tatanan kehidupan masyarakat desa.
Ironisnya, yang memberikan perhatian kepada masyarakat desa selama ini hanya kelompok atau partai politik tertentu. Hal ini bukan hanya masalah di pedesaan, melainkan juga menjadi persoalan bangsa.
“Politisasi yang selama ini terjadi dalam pembangunan desa harus segera dihentikan. RUU Desa diharapkan mampu mendorong sterilisasi pembangunan dari kelompok politik tertentu,” tandas Taufik di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Taufik meminta tidak ada lagi pembangunan infrastruktur di pedesaan yang merupakan bantuan dari kelompok atau partai politik tertentu. Pembangunan desa seharusnya tidak berbicara atas nama golongan atau kelompok.
Menanggapi keinginan aparat desa yang menuntut ada alokasi dana sebesar 10 persesn, Taufik menyatakan, hal itu tidak berarti desa diberikan dana puluhan miliar untuk kepala desa.
“DPR bersama pemerintah akan merelokasikan sejumlah program yang selanjutnya dilakukan melalui satu pintu untuk menghindari politisasi,” paparnya.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR Nurul Arifin mengungkapkan, urgensi RUU Desa sangat mendesak. RUU Desa menjadi penting lantaran desa merupakan basis sosial dan kultural suatu negara.
Karena itu, melindungi desa dengan undang-undang merupakan tanggung jawab sosial dan kultural. Di samping itu, desa juga basis riil politik sehingga eksistensi suatu negara secara politik ditentukan oleh seberapa konstruktif tata politik di desa.
“Jadi, RUU Desa sekaligus memberi kewajiban kepada negara agar kepentingan dan konstruksi pembangunan di desa lebih diperhatikan,” pungkasnya.
(lns)