RUU Desa, desa harus steril dari politik

Rabu, 18 Juli 2012 - 09:36 WIB
RUU Desa, desa harus...
RUU Desa, desa harus steril dari politik
A A A
Sindonews.com-Rancangan Undang– Undang (RUU) Desa harus bisa mendorong sterilisasi pembangunan desa dari kepentingan politik tertentu.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, dalam pembangunan desa selama ini, berbagai kepentingan politik seringkali merusak tatanan kehidupan masyarakat desa.

Ironisnya, yang memberikan perhatian kepada masyarakat desa selama ini hanya kelompok atau partai politik tertentu. Hal ini bukan hanya masalah di pedesaan, melainkan juga menjadi persoalan bangsa.

“Politisasi yang selama ini terjadi dalam pembangunan desa harus segera dihentikan. RUU Desa diharapkan mampu mendorong sterilisasi pembangunan dari kelompok politik tertentu,” tandas Taufik di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Taufik meminta tidak ada lagi pembangunan infrastruktur di pedesaan yang merupakan bantuan dari kelompok atau partai politik tertentu. Pembangunan desa seharusnya tidak berbicara atas nama golongan atau kelompok.

Menanggapi keinginan aparat desa yang menuntut ada alokasi dana sebesar 10 persesn, Taufik menyatakan, hal itu tidak berarti desa diberikan dana puluhan miliar untuk kepala desa.

“DPR bersama pemerintah akan merelokasikan sejumlah program yang selanjutnya dilakukan melalui satu pintu untuk menghindari politisasi,” paparnya.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR Nurul Arifin mengungkapkan, urgensi RUU Desa sangat mendesak. RUU Desa menjadi penting lantaran desa merupakan basis sosial dan kultural suatu negara.

Karena itu, melindungi desa dengan undang-undang merupakan tanggung jawab sosial dan kultural. Di samping itu, desa juga basis riil politik sehingga eksistensi suatu negara secara politik ditentukan oleh seberapa konstruktif tata politik di desa.

“Jadi, RUU Desa sekaligus memberi kewajiban kepada negara agar kepentingan dan konstruksi pembangunan di desa lebih diperhatikan,” pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Agenda Paripurna DPR...
Agenda Paripurna DPR Siang Ini, Pengesahan RUU Kesehatan hingga RUU Desa
RUU Desa Disahkan Jadi...
RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Intip 19 Poin Perubahan...
Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?
RUU KUHP: Kumpul Kebo...
RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Berita Terkini
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved