Jumat depan KPK periksa ZD
Selasa, 17 Juli 2012 - 19:32 WIB
Jumat depan KPK periksa ZD
A
A
A
Sindonews.com - Pekan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Juru bicara KPK Johan budi mengatakan, penyidik KPK merencanakan akan memeriksa Zulkarnaen pada Jumat 20 Juli 2012 mendatang. "Tersangka ZD (Zulkarnaen Djabar) kemungkinan akan diperiksa pekan ini. Kemungkinan hari Jumat," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/7/2012).
Zulkarnaen sendiri sebenarnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 29 Juli 2012 lalu. Selain Zulkarnaen, KPK juga menetapkan Dendy Prasetya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Johan menegaskan, keduanya dijerat dengan pasal penyuapan, yakni Pasal 12 huruf a atau b subsider Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi, karena diduga telah menerima suap dengan nominal mencapai Rp4 miliar.
Keduanya, diduga terlibat dalam dua kasus di Kementerian Agama, yakni kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 2011 senilai Rp20 miliar, dan pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
Juru bicara KPK Johan budi mengatakan, penyidik KPK merencanakan akan memeriksa Zulkarnaen pada Jumat 20 Juli 2012 mendatang. "Tersangka ZD (Zulkarnaen Djabar) kemungkinan akan diperiksa pekan ini. Kemungkinan hari Jumat," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/7/2012).
Zulkarnaen sendiri sebenarnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 29 Juli 2012 lalu. Selain Zulkarnaen, KPK juga menetapkan Dendy Prasetya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Johan menegaskan, keduanya dijerat dengan pasal penyuapan, yakni Pasal 12 huruf a atau b subsider Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi, karena diduga telah menerima suap dengan nominal mencapai Rp4 miliar.
Keduanya, diduga terlibat dalam dua kasus di Kementerian Agama, yakni kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 2011 senilai Rp20 miliar, dan pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
(lil)