Hartati & Ayin kerja sama perusahaan sawit
Selasa, 17 Juli 2012 - 16:03 WIB
Hartati & Ayin kerja sama perusahaan sawit
A
A
A
Sindonews.com - Pengusaha Hartati Murdaya diduga telah melakukan kerjasama dengan mantan terpidana penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan, yaitu Arthalyta Suryani. Ayin, sapaan akrab Arthalyta Suryani diketahui memiliki perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Perkebunan keduanya bersambungan, karena berada di Kecamatan Tiloan dan Kecamatan Bukal lokasi perkebunan Hartati. Sepertinya juga telah ada kerja sama keduanya," kata sumber Sindonews, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/7/12).
Dari hasil penelusuran, di Kabupaten ujung utara Sulawesi Tengah (Sulteng) itu, Perusahaan Kelapa Sawit milik Ayin bernama PT Sonokeling Buana. Luas lahan yang mencapai 19.500 Ha tersebut, tersebar di tiga desa yakni Desa Kokobuka, Lomuli, dan desa Air Terang di Kecamatan Tiloan.
Perkebunan itu sendiri tercatat pada penerbitan Surat Keputusan Bupati Buol No.600/97.05/Bag Tanggal 12 April 2011 yang ditandatangani oleh Bupati Buol Amran Batalipu.
Selain itu, tim penilai lahan yang digunakan Perusahaan Ayin ternyata juga sama dengan yang digunakan oleh Hartati. Bahkan kabarnya kedua perusahaan itu merupakan konsursium yang dinaungi oleh perusahaan besar yang diduga adalah PT Tjakra Cipta Murdaya milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Selain di kabupaten Buol, Ayin juga diketahui memiliki perusahaan di Kabupaten Morowali, yang bergerak di sektor pertambangan.
Dari berbagai fakta tersebut, kuat dugaan itulah yang menjadi salah satu alasan KPK meminta keterangan dari Ayin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulteng.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Ayin diduga mengetahui tindakan penyuapan oleh pengusaha Hartati Murdaya terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. "Seseorang diperiksa sebagai saksi bisa karena mengetahui, mendengar, atau melihat," terang Johan, di kantornya, Jakarta, Senin 16 Juli 2012.
"Perkebunan keduanya bersambungan, karena berada di Kecamatan Tiloan dan Kecamatan Bukal lokasi perkebunan Hartati. Sepertinya juga telah ada kerja sama keduanya," kata sumber Sindonews, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/7/12).
Dari hasil penelusuran, di Kabupaten ujung utara Sulawesi Tengah (Sulteng) itu, Perusahaan Kelapa Sawit milik Ayin bernama PT Sonokeling Buana. Luas lahan yang mencapai 19.500 Ha tersebut, tersebar di tiga desa yakni Desa Kokobuka, Lomuli, dan desa Air Terang di Kecamatan Tiloan.
Perkebunan itu sendiri tercatat pada penerbitan Surat Keputusan Bupati Buol No.600/97.05/Bag Tanggal 12 April 2011 yang ditandatangani oleh Bupati Buol Amran Batalipu.
Selain itu, tim penilai lahan yang digunakan Perusahaan Ayin ternyata juga sama dengan yang digunakan oleh Hartati. Bahkan kabarnya kedua perusahaan itu merupakan konsursium yang dinaungi oleh perusahaan besar yang diduga adalah PT Tjakra Cipta Murdaya milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Selain di kabupaten Buol, Ayin juga diketahui memiliki perusahaan di Kabupaten Morowali, yang bergerak di sektor pertambangan.
Dari berbagai fakta tersebut, kuat dugaan itulah yang menjadi salah satu alasan KPK meminta keterangan dari Ayin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulteng.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Ayin diduga mengetahui tindakan penyuapan oleh pengusaha Hartati Murdaya terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. "Seseorang diperiksa sebagai saksi bisa karena mengetahui, mendengar, atau melihat," terang Johan, di kantornya, Jakarta, Senin 16 Juli 2012.
(san)