Tiga fraksi DPR tolak RUU Kamnas

Selasa, 17 Juli 2012 - 09:29 WIB
Tiga fraksi DPR tolak...
Tiga fraksi DPR tolak RUU Kamnas
A A A
Sindonews.com - Tiga fraksi di DPR menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang – Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Ketiga fraksi itu adalah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi PPP.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, selain fraksinya, ada dua fraksi lain yang sependapat untuk mendesak agar pemerintah dan DPR mengurungkan penyusunan RUU tersebut.

Menurut dia, tidak ada urgensinya membahas RUU itu karena seluruh pihak yang terkait di dalam UU Kamnas seperti TNI dan Kementerian Pertahanan sudah diatur dalam undang-undang sendiri.

“Kamnas adalah suatu kondisi yang harus diwujudkan dengan menyinergikan peran aktor-aktor seperti TNI, aktor diplomasi, dan Kemhan di mana sudah ada UU yang mengaturnya,” tandas Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut Tjahjo, jika dilanjutkan pembahasannya, UU Kamnas berpotensi tumpang tindih dengan UU lain. Karena itu, setelah dicermati dan dikaji ulang, Fraksi PDIP memutuskan untuk menolak.

Menurut dia, yang perlu dilakukan dalam menjamin keamanan nasional adalah menyinergikan peran yang diatur dalam UU TNI, UU Pertahanan, serta UU Kementerian Negara.

Jika pembahasannya terus dipaksakan, RUU Kamnas justru akan mementahkan kembali semua UU tersebut. Ujungnya, UU yang sudah ada akan dibongkar lagi untuk menyesuaikan. Seandainya terjadi gelagat kondisi yang darurat pun,sebenarnya tidak perlu pengaturan khusus.

“Pemerintah bisa menggunakan peran TNI untuk membantu operasional keamanan dalam negeri. Berdasarkan keputusan politik negara, di negara demokrasi yang berdasarkan HAM, penegakan keamanan dalam negeri pertama- tama dengan law enforcement, bukan dengan kekuatan militer,” tandasnya.

Sejak awal pembahasan RUU Kamnas ini memang sudah terjadi perdebatan yang cukup alot. Pansus RUU Kamnas bahkan pada Maret 2012 mengembalikan draf RUU itu ke pemerintah untuk diperbaiki.

Sebelum pembentukan pansus di DPR, RUU itu juga menjadi polemik karena diperebutkan oleh Komisi I DPR yang bermitra kerja dengan TNI dan Kemhan dengan Komisi III DPR yang bermitra dengan kepolisian.

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan membenarkan ada dua fraksi lain yang bersikap sama dengan PDIP dalam menyikapi RUU Kamnas.

Kedua fraksi itu adalah Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani menilai, RUU Kamnas justru akan membelenggu kebebasan masyarakat jika terus dibahas dan disahkan.

“Selain mengancam, RUU itu juga tidak ada urgensinya bagi masyarakat sebab sudah ada UU yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban masyarakat. Ada juga UU mengenai Ketahanan Nasional,” ungkapnya.

Bila RUU Kamnas ini menjadi UU, lanjutnya, justru hanya akan mengurangi kewenangan kepolisian sebagai aparat negara yang diatur langsung oleh konstitusi sebagai pengaman ketertiban masyarakat.

“Ini sudah melanggar konstitusi. Maka saya akan mendorong Fraksi PPP untuk menolak membahas RUU Kamnas,” tandasnya.

Sementara itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih akan terus berupaya agar RUU Kamnas bisa disetujui wakil rakyat dan ditetapkan sebagai UU.

Kemhan pun siap memberikan penjelasan terkait masih ada penolakan RUU tersebut oleh sejumlah fraksi di DPR.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan Brigjen TNI Hartind Asrinmengungkapkan, Kemhan tidak mempersoalkan penolakan yang sekarang masih ada.

“Tidak apa-apa (ada penolakan). Nanti akan dipaparkan Menhan secara resmi di DPR sesuai petunjuk dan tata tertibnya,” ungkapnya.

Pemaparan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro tersebut diharapkan bisa mengubah keadaan sekarang.

“Diharapkan akan ada masukan dan dihasilkan Undang- Undang Kamnas yang komprehensif dan berkualitas untuk kita semua,” ucapnya.

Hartind sebelumnya menuturkan, di antara tujuan pembentukan UU Kamnas ini adalah menyinergikan antaraktor keamanan dalam menjaga keamanan dan pertahanan.

Meski saat ini TNI dan Polri masing-masing sudah memiliki UU, masih ada wilayah abu-abu yang memerlukan pengaturan lebih jelas.

Menurut dia, di beberapa negara sinergitas antara militer dan kepolisian sudah berlangsung secara baik karena ada regulasi yang mengatur tentang sinergitas keduanya. Hartind menegaskan, keamanan nasional merupakan milik bersama.
(lns)
Berita Terkait
UU Kamnas Dinilai Mampu...
UU Kamnas Dinilai Mampu Tegakkan Supremasi Sipil di Tahun Politik
Bahayakan Kamnas, Pemerintah...
Bahayakan Kamnas, Pemerintah Jangan Anggap Enteng 279 Juta Data WNI Bocor
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
RUU Keimigrasian, RUU...
RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Polemik Rancangan Undang-Undang...
Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
Desakan Percepatan RUU...
Desakan Percepatan RUU Perampasan Aset dan Komitmen Presiden Prabowo untuk Penguatan KPK
Berita Terkini
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved