Ayin diduga mengetahui korupsi di Buol
Senin, 16 Juli 2012 - 19:25 WIB
Ayin diduga mengetahui korupsi di Buol
A
A
A
Sindonews.com - Mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip Trigunawan, Artalyta Suryani (Ayin) diduga mengetahui kasus dugaan suap yang dilakukan kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengeluaran Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya akan memeriksa Ayin dalam kasus yang melibatkan perusahaan milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya itu.
"Seseorang diperiksa sebagai saksi bisa karena mengetahui, mendengar, atau melihat," katanya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Namun, meski telah dijadwalkan akan diperiksa pukul 09.30 WIB hari ini, Ayin belum terlihat di Gedung KPK.
Sekadar diketahui, kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Yani Anshori yang hendak menyuapnya pada 26 Juni 2012 lalu.
Amran sendiri baru bisa ditangkap KPK pada Jumat 6 Juli 2012 dini hari, setelah menangkap Gondo Sudjono di Bandara Soekarno-Hatta.
Kuasa hukum Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Ente Daim sempat mengatakan, Hartati diketahui benar telah memberikan sejumlah uang kepada Amran. Menurutnya, pemberian uang sebesar Rp2 miliar tersebut diberikan untuk dana kampanye Bupati Buol dan bukan untuk pengurusan HGU.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya akan memeriksa Ayin dalam kasus yang melibatkan perusahaan milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya itu.
"Seseorang diperiksa sebagai saksi bisa karena mengetahui, mendengar, atau melihat," katanya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Namun, meski telah dijadwalkan akan diperiksa pukul 09.30 WIB hari ini, Ayin belum terlihat di Gedung KPK.
Sekadar diketahui, kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Yani Anshori yang hendak menyuapnya pada 26 Juni 2012 lalu.
Amran sendiri baru bisa ditangkap KPK pada Jumat 6 Juli 2012 dini hari, setelah menangkap Gondo Sudjono di Bandara Soekarno-Hatta.
Kuasa hukum Bupati Buol Amran Batalipu, Amat Ente Daim sempat mengatakan, Hartati diketahui benar telah memberikan sejumlah uang kepada Amran. Menurutnya, pemberian uang sebesar Rp2 miliar tersebut diberikan untuk dana kampanye Bupati Buol dan bukan untuk pengurusan HGU.
(lil)