Korupsi, Kepala Kantor Pajak Bogor dipecat
Senin, 16 Juli 2012 - 10:21 WIB
Korupsi, Kepala Kantor Pajak Bogor dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengambil langkah tegas terhadap pegawainya yang diduga terlibat praktik suap.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo (AS), yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat lalu 13 Juli 2012, langsung dipecat dari jabatannya.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, surat pemecatan AS akan keluar hari ini. "Karena AS sudah ditahan, suratnya (pemecatan) dipastikan keluar besok atas persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB)," kata Fuad saat menghadiri sosialisasi perpajakan di Jambore Kewirausahaan Pelajar Nasional di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan, ketika AS ditangkap KPK, Jumat 13 Juli 2012, Ditjen Pajak mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya. Menteri Keuangan langsung merespons dengan mengajukan surat pemecatan AS ke Menpan dan RB.
Fuad menuturkan, penangkapan AS merupakan bagian dari tindakan penertiban dan pencegahan. "Pokoknya kalau ada yang nakal akan ditangkap," tegas mantan Ketua Bapepam-LK ini.
AS tertangkap tangan menerima uang senilai Rp300 juta dari PT Gunung Emas Abadi (GEA). Uang tersebut diberikan oleh orang suruhan PT GEA, Endah (E). AS kemudian ditangkap di Kompleks Perumahan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur. Dia ditangkap sekitar pukul 10.25 WIB setelah sempat melarikan diri.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan merupakan kerja sama KPK dengan Kejagung dan Ditjen Pajak. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tersangka AS saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Sementara tersangka E dititipkan di Rutan Sukamiskin, Bandung. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga melakukan tindak pidana penyuapan. E menyuap AS untuk mengurangi besaran pembayaran pajak perusahaannya yang mencapai Rp21,5 miliar–22 miliar.
AS selaku kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor menyanggupi besaran pembayaran pajak itu bisa dikurangi hingga hanya mencapai Rp1,2 miliar.
Fuad Rahmany menambahkan, penangkapan AS oleh KPK merupakan upaya pembersihan lembaga itu dari pegawai nakal. Ditjen Pajak bekerja sama dengan KPK, Kejaksaan serta kepolisian terus mengembangkan mekanisme whistle blower (pengungkap penyimpangan) untuk menjerat oknum pajak nakal.
Kepala Kejati Jabar, Yuswa K Basri, mengakui AS dan E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik pada Kejati Jabar. "Keduanya sudah dilakukan penahanan," kata Yuswa K Basri saat dihubungi, kemarin.
Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap meminta agar penegak hukum bisa membongkar kasus-kasus perpajakan. Sebab, kasus-kasus perpajakan sangat merugikan keuangan negara dan rakyat.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo (AS), yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat lalu 13 Juli 2012, langsung dipecat dari jabatannya.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, surat pemecatan AS akan keluar hari ini. "Karena AS sudah ditahan, suratnya (pemecatan) dipastikan keluar besok atas persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB)," kata Fuad saat menghadiri sosialisasi perpajakan di Jambore Kewirausahaan Pelajar Nasional di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan, ketika AS ditangkap KPK, Jumat 13 Juli 2012, Ditjen Pajak mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya. Menteri Keuangan langsung merespons dengan mengajukan surat pemecatan AS ke Menpan dan RB.
Fuad menuturkan, penangkapan AS merupakan bagian dari tindakan penertiban dan pencegahan. "Pokoknya kalau ada yang nakal akan ditangkap," tegas mantan Ketua Bapepam-LK ini.
AS tertangkap tangan menerima uang senilai Rp300 juta dari PT Gunung Emas Abadi (GEA). Uang tersebut diberikan oleh orang suruhan PT GEA, Endah (E). AS kemudian ditangkap di Kompleks Perumahan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur. Dia ditangkap sekitar pukul 10.25 WIB setelah sempat melarikan diri.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan merupakan kerja sama KPK dengan Kejagung dan Ditjen Pajak. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tersangka AS saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Sementara tersangka E dititipkan di Rutan Sukamiskin, Bandung. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga melakukan tindak pidana penyuapan. E menyuap AS untuk mengurangi besaran pembayaran pajak perusahaannya yang mencapai Rp21,5 miliar–22 miliar.
AS selaku kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor menyanggupi besaran pembayaran pajak itu bisa dikurangi hingga hanya mencapai Rp1,2 miliar.
Fuad Rahmany menambahkan, penangkapan AS oleh KPK merupakan upaya pembersihan lembaga itu dari pegawai nakal. Ditjen Pajak bekerja sama dengan KPK, Kejaksaan serta kepolisian terus mengembangkan mekanisme whistle blower (pengungkap penyimpangan) untuk menjerat oknum pajak nakal.
Kepala Kejati Jabar, Yuswa K Basri, mengakui AS dan E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik pada Kejati Jabar. "Keduanya sudah dilakukan penahanan," kata Yuswa K Basri saat dihubungi, kemarin.
Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap meminta agar penegak hukum bisa membongkar kasus-kasus perpajakan. Sebab, kasus-kasus perpajakan sangat merugikan keuangan negara dan rakyat.
(san)