Sanksi Pilkada harus dipertegas
Senin, 16 Juli 2012 - 09:09 WIB
Sanksi Pilkada harus dipertegas
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dan DPR diminta mempertegas aturan sanksi pelaporan dana kampanye pilkada dalam draf Rancangan Undang–Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengatakan, selama ini tidak ada sanksi tegas bagi partai politik (parpol) yang tidak melaporkan penggunaan dana kampanye pengusungan pasangan calon pada penyelenggaraan pilkada.
“Seharusnya itu diatur dalam UU Pilkada dan wajib dipatuhi parpol. Jika tidak dipatuhi, sanksinya bisa pembatalan pasangan calon yang diusung parpol. Karena itu, RUU Pilkada yang dibahas DPR saat ini harus memuat itu,” tandas Abdullah kepada SINDO di Jakarta kemarin.
Abdullah mengatakan, aturan mengenai pelaporan dana kampanye baru tercantum dalam UU Pemilu. Dalam UU itu disebutkan calon legislator (caleg) bisa dibatalkan kepesertaannya jika tidak melaporkan dana kampanyenya.
Sedangkan dalam UU Pilkada hanya mengatur pelaporan dana kampanye tanpa menetapkan sanksi. Selain itu, ujarnya, pembatasan dana kampanye juga tidak secara spesifik diatur dalam UU Pilkada.
Padahal, korupsi politik pada penyelenggaraan pilkada lebih memiliki dampak besar mengingat era otonomi daerah seperti saat ini. “Jadi, jangan sampai RUU Pilkada hanya copy paste dari UU Pilkada sebelumnya. Saya pikir, penerapan sanksi pada UU Pilkada ini penting untuk memberikan akuntabilitas dana kampanye masing-masing kandidat pasangan calon,” paparnya.
Keharusan UU Pilkada menerapkan sanksi pelanggaran pembatasan dan pelaporan dana kampanye ini karena beberapa penyelenggaraan pilkada di Indonesia juga menjadi representasi penyelenggaraan pemilu.
Menurut dia,pelaksanaan pilkada, terutama di semua provinsi di Pulau Jawa, memberikan pengaruh ter-hadap kondisi politik di Indonesia.
Abdullah mengutarakan, hal ini dapat dimaklumi mengingat 60 persen pemilih ada di Pulau Jawa. Dengan demikian, awal perbaikan kampanye pemilu harus dimulai di Pulau Jawa.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan beberapa masukan dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR, terutama soal kampanye dan dana kampanye.
“Masukannya antara lain pembatasan belanja kampanye kandidat. Ini dilakukan agar ada mekanisme audit dan alat kontrol untuk mengecek kebenaran dan kesesuaian penerimaan dan pengeluaran kandidat,” tandasnya.
Dia melanjutkan, masukan lain yakni mengenai sanksi administratif secara tegas berupa pembatalan sebagai pasangan calon bagi kepala daerah yang melakukan politik uang, politisasi birokrasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Titi menyatakan, penyusunan RUU Pilkada kali ini harus terfokus kepada isu politik uang dan politisasi birokrasi. Isu tersebut harus secara besar-besaran disuarakan karena selalu menjadi masalah dan memberikan dampak yang sangat buruk kepada jalannya pemerintahan di daerah.
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengatakan, selama ini tidak ada sanksi tegas bagi partai politik (parpol) yang tidak melaporkan penggunaan dana kampanye pengusungan pasangan calon pada penyelenggaraan pilkada.
“Seharusnya itu diatur dalam UU Pilkada dan wajib dipatuhi parpol. Jika tidak dipatuhi, sanksinya bisa pembatalan pasangan calon yang diusung parpol. Karena itu, RUU Pilkada yang dibahas DPR saat ini harus memuat itu,” tandas Abdullah kepada SINDO di Jakarta kemarin.
Abdullah mengatakan, aturan mengenai pelaporan dana kampanye baru tercantum dalam UU Pemilu. Dalam UU itu disebutkan calon legislator (caleg) bisa dibatalkan kepesertaannya jika tidak melaporkan dana kampanyenya.
Sedangkan dalam UU Pilkada hanya mengatur pelaporan dana kampanye tanpa menetapkan sanksi. Selain itu, ujarnya, pembatasan dana kampanye juga tidak secara spesifik diatur dalam UU Pilkada.
Padahal, korupsi politik pada penyelenggaraan pilkada lebih memiliki dampak besar mengingat era otonomi daerah seperti saat ini. “Jadi, jangan sampai RUU Pilkada hanya copy paste dari UU Pilkada sebelumnya. Saya pikir, penerapan sanksi pada UU Pilkada ini penting untuk memberikan akuntabilitas dana kampanye masing-masing kandidat pasangan calon,” paparnya.
Keharusan UU Pilkada menerapkan sanksi pelanggaran pembatasan dan pelaporan dana kampanye ini karena beberapa penyelenggaraan pilkada di Indonesia juga menjadi representasi penyelenggaraan pemilu.
Menurut dia,pelaksanaan pilkada, terutama di semua provinsi di Pulau Jawa, memberikan pengaruh ter-hadap kondisi politik di Indonesia.
Abdullah mengutarakan, hal ini dapat dimaklumi mengingat 60 persen pemilih ada di Pulau Jawa. Dengan demikian, awal perbaikan kampanye pemilu harus dimulai di Pulau Jawa.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan beberapa masukan dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR, terutama soal kampanye dan dana kampanye.
“Masukannya antara lain pembatasan belanja kampanye kandidat. Ini dilakukan agar ada mekanisme audit dan alat kontrol untuk mengecek kebenaran dan kesesuaian penerimaan dan pengeluaran kandidat,” tandasnya.
Dia melanjutkan, masukan lain yakni mengenai sanksi administratif secara tegas berupa pembatalan sebagai pasangan calon bagi kepala daerah yang melakukan politik uang, politisasi birokrasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Titi menyatakan, penyusunan RUU Pilkada kali ini harus terfokus kepada isu politik uang dan politisasi birokrasi. Isu tersebut harus secara besar-besaran disuarakan karena selalu menjadi masalah dan memberikan dampak yang sangat buruk kepada jalannya pemerintahan di daerah.
(lns)