Aturan sumber dana parpol tak aplikatif
Senin, 16 Juli 2012 - 08:35 WIB
Aturan sumber dana parpol tak aplikatif
A
A
A
Sindonews.com-Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) yang antara lain mengatur sumber dana parpol dinilai hanya bagus dalam kata, tetapi mustahil diaplikasikan.
“Implementasi tidak mungkin ada. UU Parpol itu hanya cantik bunyinya, tapi tidak realistis,” ujar Ketua DPR Marzuki Alie saat media gathering di Anyer, Banten, kemarin.
Politikus Partai Demokrat itu mencontohkan, UU Parpol menyatakan bahwa sumber dana parpol berasal dari iuran anggota. Padahal, secara realistis, tidak ada anggota yang mau bayar iuran.
Sebaliknya, para kader dan anggota partai cenderung menunggu mendapatkan sesuatu dari partai dengan status sebagai anggota tetap.
Dia menambahkan, sumber dana partai dari sumbangan tidak mengikat juga hanya bagus dalam retorika. Itu karena tak ada orang yang mau menyumbang dana ke partai tanpa berharap imbalan apa pun alias tidak mengikat.
“Saya mau tanya siapa mau nyumbang tapi tidak mengikat? Mana ada pengusaha mau nyumbangtidak mengikat. Jadi jelas sekali pasal keuangan partai dalam UU Parpol bagus, tapi tidak konkret saat diterapkan,” terangnya.
Sebagai solusi, Marzuki mengusulkan agar pasal-pasal tentang sumber dana parpol harus dibenahi melalui revisi UU Parpol. Partai sebaiknya dibolehkan memiliki badan usaha yang harus dijalankan secara profesional dan transparan.
Aturan ini juga harus dipertegas sistem pengawasan dan audit dana parpol sehingga tak ada kecurangan.
“Ini menurut saya lebih baik agar tak ada anggota yang cari uang untuk parpol dengan cara-cara yang salah. Biarkan saja partai berbisnis dengan cara mencari uang yang benar. Kemudian diaudit secara transparan. Ini lebih baik dibandingkan semua milik negara diberikan kepada investor asing,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella memandang bahwa sistem pengelolaan dana parpol selama ini memang kurang sehat, terutama ketika parpol memaksa anggotanya menyumbang dana ke partai.
Karena itu, Partai NasDem membuat gebrakan perubahan dengan melarang adanya pemungutan biaya dari para kader, termasuk yang akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu.
“NasDem bahkan mau membiayai anggota atau kader terbaik yang punya komitmen menjalankan gerakan restorasi Indonesia serta punya kapabilitas serta kapasitas sebagai pengabdi bangsa,” ujarnya.
“Implementasi tidak mungkin ada. UU Parpol itu hanya cantik bunyinya, tapi tidak realistis,” ujar Ketua DPR Marzuki Alie saat media gathering di Anyer, Banten, kemarin.
Politikus Partai Demokrat itu mencontohkan, UU Parpol menyatakan bahwa sumber dana parpol berasal dari iuran anggota. Padahal, secara realistis, tidak ada anggota yang mau bayar iuran.
Sebaliknya, para kader dan anggota partai cenderung menunggu mendapatkan sesuatu dari partai dengan status sebagai anggota tetap.
Dia menambahkan, sumber dana partai dari sumbangan tidak mengikat juga hanya bagus dalam retorika. Itu karena tak ada orang yang mau menyumbang dana ke partai tanpa berharap imbalan apa pun alias tidak mengikat.
“Saya mau tanya siapa mau nyumbang tapi tidak mengikat? Mana ada pengusaha mau nyumbangtidak mengikat. Jadi jelas sekali pasal keuangan partai dalam UU Parpol bagus, tapi tidak konkret saat diterapkan,” terangnya.
Sebagai solusi, Marzuki mengusulkan agar pasal-pasal tentang sumber dana parpol harus dibenahi melalui revisi UU Parpol. Partai sebaiknya dibolehkan memiliki badan usaha yang harus dijalankan secara profesional dan transparan.
Aturan ini juga harus dipertegas sistem pengawasan dan audit dana parpol sehingga tak ada kecurangan.
“Ini menurut saya lebih baik agar tak ada anggota yang cari uang untuk parpol dengan cara-cara yang salah. Biarkan saja partai berbisnis dengan cara mencari uang yang benar. Kemudian diaudit secara transparan. Ini lebih baik dibandingkan semua milik negara diberikan kepada investor asing,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella memandang bahwa sistem pengelolaan dana parpol selama ini memang kurang sehat, terutama ketika parpol memaksa anggotanya menyumbang dana ke partai.
Karena itu, Partai NasDem membuat gebrakan perubahan dengan melarang adanya pemungutan biaya dari para kader, termasuk yang akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu.
“NasDem bahkan mau membiayai anggota atau kader terbaik yang punya komitmen menjalankan gerakan restorasi Indonesia serta punya kapabilitas serta kapasitas sebagai pengabdi bangsa,” ujarnya.
(lns)