Ketua MA serukan perlawanan

Sabtu, 14 Juli 2012 - 07:26 WIB
Ketua MA serukan perlawanan
Ketua MA serukan perlawanan
A A A
Sindonews.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyerukan para hakim di seluruh Indonesia untuk melawan upaya memasukan ancaman pidana terhadap hakim dalam berbagai rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas DPR.

Menurut dia, ancaman pemidanaan terhadap hakim saat menjalankan tugasnya bertentangan dengan konstitusi dan sikap universal hakim yang independen atau tidak memihak. “Hakim sudah dijamin oleh konstitusi. Makanya, kalau ada yang menyebutkan hakim dikriminalisasi, ya keliru itu. Perlu saya tegaskan jika kekuasaan hakim adalah mandiri dan merdeka,” tandas Hatta Ali saat menghadiri pelantikan 18 ketua pengadilan tinggi lingkungan peradilan umum dan peradilan agama di Jakarta, Jumat 13 Juli 2012.

Ancaman pidana terhadap para hakim masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Agung dan RUU Peradilan Anak yang saat ini dibahas DPR. Kedua RUU ini menyatakan, hakim dan penegak hukum lain yang melakukan kesalahan akan dikenai hukuman penjara dan denda.

Dalam konstitusi, menurut Hatta, justru banyak norma yang mengedepankan amanah kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Intinya, penegakan hukum dan keadilan tetap harus profesional dan mandiri. Ancaman pemidanaan hakim justru akan mengganggu hal tersebut sebab hakim akan menjadi khawatir atas sanksi pidana yang dijatuhkan saat menjalankan tugasnya.

Hatta berharap hakim di seluruh Indonesia dapat menyikapi wacana pemidanaan ini. Mereka juga diminta untuk melakukan upaya-upaya untuk tetap menjaga independensi. “IKAHI (Ikatan Hakim Seluruh Indonesia) harus memperjuangkan independensi hakim untuk keseluruhan dengan totalitas,” pesan Hatta.

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, RUU Peradilan Anak tidak akan mengganggu otoritas hakim dalam materi perkara yang disidangkan. Regulasi ini mengatur hukum acara jika pengadilan menyidangkan perkara yang melibatkan terdakwa anak.

“Bahkan dalam aturan ini diharapkan hakim bisa memfasilitasi penyelesaian perkara secara nonlitigasi. Jadi, independensi hakim pada materi putusan tidak terganggu,” ungkapnya.

MA, menurut Eva, seharusnya mau berbenah dan mengakomodasi perkembangan dalam dunia peradilan.
(lil)
Berita Terkait
Kasus Chromebook, Pengamat...
Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan Bahaya Intervensi Opini di Luar Pengadilan
Haris Pertama Minta...
Haris Pertama Minta Keadilan, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Intervensi Pengadilan
Ferdy Sambo Divonis...
Ferdy Sambo Divonis Mati, Wapres: Hak Pengadilan, Pemerintah Tak Boleh Intervensi
4 Perbedaan Pengadilan...
4 Perbedaan Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil
Intervensi Remaja Menuju...
Intervensi Remaja Menuju 'Zero New Stunting'
Rusia: Intervensi di...
Rusia: Intervensi di Niger Harus Dihindari
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved