Ketua MA serukan perlawanan
Sabtu, 14 Juli 2012 - 07:26 WIB
Ketua MA serukan perlawanan
A
A
A
Sindonews.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyerukan para hakim di seluruh Indonesia untuk melawan upaya memasukan ancaman pidana terhadap hakim dalam berbagai rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas DPR.
Menurut dia, ancaman pemidanaan terhadap hakim saat menjalankan tugasnya bertentangan dengan konstitusi dan sikap universal hakim yang independen atau tidak memihak. “Hakim sudah dijamin oleh konstitusi. Makanya, kalau ada yang menyebutkan hakim dikriminalisasi, ya keliru itu. Perlu saya tegaskan jika kekuasaan hakim adalah mandiri dan merdeka,” tandas Hatta Ali saat menghadiri pelantikan 18 ketua pengadilan tinggi lingkungan peradilan umum dan peradilan agama di Jakarta, Jumat 13 Juli 2012.
Ancaman pidana terhadap para hakim masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Agung dan RUU Peradilan Anak yang saat ini dibahas DPR. Kedua RUU ini menyatakan, hakim dan penegak hukum lain yang melakukan kesalahan akan dikenai hukuman penjara dan denda.
Dalam konstitusi, menurut Hatta, justru banyak norma yang mengedepankan amanah kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Intinya, penegakan hukum dan keadilan tetap harus profesional dan mandiri. Ancaman pemidanaan hakim justru akan mengganggu hal tersebut sebab hakim akan menjadi khawatir atas sanksi pidana yang dijatuhkan saat menjalankan tugasnya.
Hatta berharap hakim di seluruh Indonesia dapat menyikapi wacana pemidanaan ini. Mereka juga diminta untuk melakukan upaya-upaya untuk tetap menjaga independensi. “IKAHI (Ikatan Hakim Seluruh Indonesia) harus memperjuangkan independensi hakim untuk keseluruhan dengan totalitas,” pesan Hatta.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, RUU Peradilan Anak tidak akan mengganggu otoritas hakim dalam materi perkara yang disidangkan. Regulasi ini mengatur hukum acara jika pengadilan menyidangkan perkara yang melibatkan terdakwa anak.
“Bahkan dalam aturan ini diharapkan hakim bisa memfasilitasi penyelesaian perkara secara nonlitigasi. Jadi, independensi hakim pada materi putusan tidak terganggu,” ungkapnya.
MA, menurut Eva, seharusnya mau berbenah dan mengakomodasi perkembangan dalam dunia peradilan.
Menurut dia, ancaman pemidanaan terhadap hakim saat menjalankan tugasnya bertentangan dengan konstitusi dan sikap universal hakim yang independen atau tidak memihak. “Hakim sudah dijamin oleh konstitusi. Makanya, kalau ada yang menyebutkan hakim dikriminalisasi, ya keliru itu. Perlu saya tegaskan jika kekuasaan hakim adalah mandiri dan merdeka,” tandas Hatta Ali saat menghadiri pelantikan 18 ketua pengadilan tinggi lingkungan peradilan umum dan peradilan agama di Jakarta, Jumat 13 Juli 2012.
Ancaman pidana terhadap para hakim masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Agung dan RUU Peradilan Anak yang saat ini dibahas DPR. Kedua RUU ini menyatakan, hakim dan penegak hukum lain yang melakukan kesalahan akan dikenai hukuman penjara dan denda.
Dalam konstitusi, menurut Hatta, justru banyak norma yang mengedepankan amanah kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Intinya, penegakan hukum dan keadilan tetap harus profesional dan mandiri. Ancaman pemidanaan hakim justru akan mengganggu hal tersebut sebab hakim akan menjadi khawatir atas sanksi pidana yang dijatuhkan saat menjalankan tugasnya.
Hatta berharap hakim di seluruh Indonesia dapat menyikapi wacana pemidanaan ini. Mereka juga diminta untuk melakukan upaya-upaya untuk tetap menjaga independensi. “IKAHI (Ikatan Hakim Seluruh Indonesia) harus memperjuangkan independensi hakim untuk keseluruhan dengan totalitas,” pesan Hatta.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, RUU Peradilan Anak tidak akan mengganggu otoritas hakim dalam materi perkara yang disidangkan. Regulasi ini mengatur hukum acara jika pengadilan menyidangkan perkara yang melibatkan terdakwa anak.
“Bahkan dalam aturan ini diharapkan hakim bisa memfasilitasi penyelesaian perkara secara nonlitigasi. Jadi, independensi hakim pada materi putusan tidak terganggu,” ungkapnya.
MA, menurut Eva, seharusnya mau berbenah dan mengakomodasi perkembangan dalam dunia peradilan.
(lil)