Dana umat lebih transparan

Kamis, 12 Juli 2012 - 08:21 WIB
Dana umat lebih transparan
Dana umat lebih transparan
A A A
Sindonews.com - Tanpa perdebatan panjang, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun ini dengan rata-rata sebesar USD3.671. Rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali juga memutuskan untuk meminta penambahan kuota sekitar 30.000 calon jamaah haji.

Namun, Menag tak optimistis permintaan kuota tersebut dapat dipenuhi pemerintah Arab Saudi, paling banyak bisa dikabulkan sekitar 10.000 seperti tahun-tahun sebelumnya. Saat ini kuota jamaah haji Indonesia sebanyak 211.000 dinilai terlalu sedikit dibanding jumlah masyarakat yang akan menunaikan rukun Islam yang kelima itu sehingga terpaksa harus rela menunggu jatah haji selama 12 tahun.

Kenaikan BPIH tersebut, sebagaimana dipaparkan Menag, dipicu tiga hal di mana satu sama lainnya tak terpisahkan. Pertama, sewa pemondokan yang makin mahal sebagai dampak pembongkaran ribuan pemondokan yang tersedia di sekitar Masjidilharam. Kedua, kenaikan harga bahan bakar (avtur) pesawat mendorong kenaikan harga tiket.

Ketiga,dipicu nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar AS. Tahun lalu nilai tukar rupiah berada pada kisaran Rp8.200 hingga Rp8.300 per dolar AS, bandingkan tahun ini yang bertengger pada level Rp9.400 sampai Rp9.500 per dolar AS. Tiga komponen tersebut membuat pemerintah dan DPR saling mengamini untuk menaikkan BPIH tahun ini. Meski masyarakat tak mengusik soal kenaikan BPIH, bukan berarti tidak ada persoalan.

Justru yang menjadi masalah bagaikan bom waktu yang siap meledak kapan saja adalah status BPIH yang sudah disetorkan calon jamaah haji, yang lebih populer dengan sebutan Dana Abadi Umat (DAU) yang mencapai puluhan triliun. Pengelolaan DAU yang ditengarai penggunaannya tidak transparan dan mengundang berbagai kecurigaan memang sudah masuk dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK bahkan sempat mengusulkan moratorium sementara pendaftaran haji guna membenahi DAU yang kini sudah mencapai Rp38 triliun dengan manfaat (istilah lain dari bunga kalau disimpan di bank konvensional) sekitar Rp1,7 triliun. Belakangan, setelah mendapat sorotan serius dari KPK soal dana umat tersebut, Kementerian Agama mulai terbuka menjelaskan pengelolaan dana yang sebagian diinvestasikan dalam surat utang syariah yang diterbitkan pemerintah (sukuk).

Menag di depan Komisi Haji pada Selasa lusa menjelaskan bahwa pembiayaan haji dikenal dua kategori yakni direct cost dan indirect cost. Yang dimaksud directcost adalah dan ajamaah haji yang dibayar langsung. Sedangkan indirect cost yaitu hasil optimalisasi dari dana yang disetor calon jamaah haji.Indirect cost bervariasi mulai dari general service feehingga biaya yang tak terduga dalam pengelolaan haji.

Persoalannya, indirect cost tersebut sangat rawan untuk dimainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Apalagi belakangan ini sudah menjadi rahasia umum bahwa Kementerian Agama salah satu lembaga negara yang juga tak luput dari sasaran koruptor, terutama setelah terungkap dugaan tindakan korupsi pengadaan Alquran yang melibatkan orang dalam dan anggota DPR.

Karena itu, komitmen Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu yang berjanji membenahi sistem pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan haji harus didukung penuh. Salah satu poin penting yang kita tunggu tindak lanjutnya adalah dana yang disetor calon jamaah haji atas nama Kementerian Agama kepada jasa keuangan yang memberi nilai pengembalian akan dinikmati pula. Bayangkan,selama ini calon jamaah haji menunggu tanpa kepastian dan tidak menikmati manfaat dana yang telah disetorkan.
(azh)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Infografis
Siapa Lebih Unggul Pakistan...
Siapa Lebih Unggul Pakistan atau India dalam Senjata Nuklir?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved