GS bersaksi untuk Bupati Buol
Selasa, 10 Juli 2012 - 10:30 WIB
GS bersaksi untuk Bupati Buol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa tersangka kasus dugaan suap dalam penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Gondo Sudjono. Kali ini penyidik KPK akan memeriksa Gondo Sudjono sebagai saksi untuk Bupati Buol Amran Batalipu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya akan memeriksa Gondo Sudjono dan seorang pegawai Bank Mandiri Eli Nimrod Tampubolon sebagai saksi dalam kasus suap yang diduga mencapai Rp3 miliar itu.
"Gondo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AB (Amran Batalipu), dan Eli Nomrod Tampubolon sebagai saksi untuk tersangka Yani Anshori," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Seperti diketahui, Bupati Buol Amran Batalipu ditangkap oleh penyidik KPK karena diduga telah menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) terkait penerbitan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol.
Meski mengaku telah mengetahui para tersangka dan jumlah suap yang akan diberikan, KPK masih enggan menyebutkan siapa pemilik modal dan motif dalam kasus itu. KPK saat ini, menurut Bambang Widjojanto, masih akan fokus pada pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang telah ditahan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya akan memeriksa Gondo Sudjono dan seorang pegawai Bank Mandiri Eli Nimrod Tampubolon sebagai saksi dalam kasus suap yang diduga mencapai Rp3 miliar itu.
"Gondo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AB (Amran Batalipu), dan Eli Nomrod Tampubolon sebagai saksi untuk tersangka Yani Anshori," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Seperti diketahui, Bupati Buol Amran Batalipu ditangkap oleh penyidik KPK karena diduga telah menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) terkait penerbitan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol.
Meski mengaku telah mengetahui para tersangka dan jumlah suap yang akan diberikan, KPK masih enggan menyebutkan siapa pemilik modal dan motif dalam kasus itu. KPK saat ini, menurut Bambang Widjojanto, masih akan fokus pada pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang telah ditahan.
(lil)