Kasus suap HGU di Buol sudah 2 tahun
Senin, 09 Juli 2012 - 21:41 WIB
Kasus suap HGU di Buol sudah 2 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Buol Amran Batalipu hari ini merampungkan pemeriksaan perdananya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amran diperiksa terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Amran yang sudah memasuki gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB tersebut menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB. Usai diperiksa, Amran lebih memilih langsung berlari ke dalam mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.
Kader Partai Golkar tersebut enggan memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diberikan bertubi tubi oleh wartawan dan memilih menutupi wajahnya dengan malu.
Dari pemeriksaan itu diketahui, Amran menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan dari PT Citra Cakra Murdaya sebesar Rp3 miliar untuk meloloskan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulteng.
"HGU atas nama PT CCM, atau HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, diduga melakukan suap dengan jumlah uang diduga sekitar Rp3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Ditambahkan Bambang, uang sebesar Rp3 miliar tersebut ternyata belum disita oleh penyidik KPK. Namun Bambang enggan menjelaskan lebih lanjut dimana keberadaan uang tersebut sekarang.
"Kita sudah mengetahui jumlah suapnya sekitar Rp3 miliar, tapi uang tersebut belum kami sita," tukasnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, peran ketiga tersangka saat ini sudah diketahui oleh penyidik KPK. Amran Batalipu berperan sebagai penyelenggara negara yang menerima suap dari pihak swasta yang diketahui berasal dari perusahaan Hartati Murdaya.
"Pemberinya adalah Anshori dan juga Gondo Sudjono yang menjabat sebagai pimpinan PT HIP," ungkap Bambang.
Namun Bambang enggan membeberkan lebih lanjut siapa pemilik modal yang telah memberikan suap tersebut. Bambang mengaku, pihaknya saat ini masih mendalami motif pemberian suap terkait Hak Guna Usaha tersebut.
"Saat ini kami fokus kepada tiga tersangka dahulu. Sampai di situ dulu, kalau nanti dalam proses pemeriksaan berkembang, akan kami ungkapkan," jelasnya.
Kasus ini sendiri menurut Bambang, ternyata sudah berlangsung selama dua tahun. Namun baru saat inilah kasus itu kemudian baru berhasil didapatkan tersangka.
"Kasus ini sudah sejak 2010 dilaporkan ke masyarakat, tuduhan-tuduhan terhadap tersangka ini memang sudah sejak awal dilaporkan," pungkasnya.
Amran yang sudah memasuki gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB tersebut menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB. Usai diperiksa, Amran lebih memilih langsung berlari ke dalam mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.
Kader Partai Golkar tersebut enggan memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diberikan bertubi tubi oleh wartawan dan memilih menutupi wajahnya dengan malu.
Dari pemeriksaan itu diketahui, Amran menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan dari PT Citra Cakra Murdaya sebesar Rp3 miliar untuk meloloskan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulteng.
"HGU atas nama PT CCM, atau HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, diduga melakukan suap dengan jumlah uang diduga sekitar Rp3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Ditambahkan Bambang, uang sebesar Rp3 miliar tersebut ternyata belum disita oleh penyidik KPK. Namun Bambang enggan menjelaskan lebih lanjut dimana keberadaan uang tersebut sekarang.
"Kita sudah mengetahui jumlah suapnya sekitar Rp3 miliar, tapi uang tersebut belum kami sita," tukasnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, peran ketiga tersangka saat ini sudah diketahui oleh penyidik KPK. Amran Batalipu berperan sebagai penyelenggara negara yang menerima suap dari pihak swasta yang diketahui berasal dari perusahaan Hartati Murdaya.
"Pemberinya adalah Anshori dan juga Gondo Sudjono yang menjabat sebagai pimpinan PT HIP," ungkap Bambang.
Namun Bambang enggan membeberkan lebih lanjut siapa pemilik modal yang telah memberikan suap tersebut. Bambang mengaku, pihaknya saat ini masih mendalami motif pemberian suap terkait Hak Guna Usaha tersebut.
"Saat ini kami fokus kepada tiga tersangka dahulu. Sampai di situ dulu, kalau nanti dalam proses pemeriksaan berkembang, akan kami ungkapkan," jelasnya.
Kasus ini sendiri menurut Bambang, ternyata sudah berlangsung selama dua tahun. Namun baru saat inilah kasus itu kemudian baru berhasil didapatkan tersangka.
"Kasus ini sudah sejak 2010 dilaporkan ke masyarakat, tuduhan-tuduhan terhadap tersangka ini memang sudah sejak awal dilaporkan," pungkasnya.
(san)