DW pertanyakan kredibilitas penyidik
Senin, 09 Juli 2012 - 15:04 WIB
DW pertanyakan kredibilitas penyidik
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika mempertanyakan kredibilitas penyidik yang menangani kasusnya, karena memiliki hubungan dengan PT Kornet Trans Utama.
"Sedikit yang ingin kami sampaikan, bahwa kami mencurigai hubungan penyidik (yang menangani perkara Dhana) dengan PT Kornet Trans Utama (KTU). Kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menyelidiki. Bagaimana mungkin, penyidik menjadi pelapor," kata kuasa hukum Dhana, Luthfie Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Dia mengungkapkan, sewaktu menjadi pegawai di Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan benar, termasuk pemeriksaan pajak dengan menggunakan pembukuan ganda.
"Itu dibenarkan melakukan pemeriksaan menggunakan pembukuan ganda dengan data eksternal, namun dilihat salah oleh Jaksa. Isyaratnya ada hubungan apa PT KTU dengan Jaksa. Kemungkinan ada hubungan gelap antara Jaksa dengan PT KTU," ujarnya.
Selain itu, Luthfie juga menilai dakwaan terhadap kliennya terkait penerimaan gratifikasi berupa aliran dana dan pencucian uang dari rekan terdakwa di Ditjen Pajak Herly Isdiharsono tidak diuraikan secara lengkap.
Pasalnya, JPU menyatakan asal harta kekayaan terdakwa berasal dari saksi Herly Isdiharsono selaku pegawai pajak yang menerima uang kurang lebih Rp20,8 miliar. "Elemen dakwaan absurd dan asal tempel saja, karena beberapa persoalan seperti dimana, kapan, dan bagaimana Herly menyerahkan uang kepada terdakwa," ungkapnya.
Untuk itu, Luthfie menyampaikan, baik terdakwa maupun tim penasihat hukum berharap kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan penuntut umum, dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.
"Sedikit yang ingin kami sampaikan, bahwa kami mencurigai hubungan penyidik (yang menangani perkara Dhana) dengan PT Kornet Trans Utama (KTU). Kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menyelidiki. Bagaimana mungkin, penyidik menjadi pelapor," kata kuasa hukum Dhana, Luthfie Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Dia mengungkapkan, sewaktu menjadi pegawai di Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan benar, termasuk pemeriksaan pajak dengan menggunakan pembukuan ganda.
"Itu dibenarkan melakukan pemeriksaan menggunakan pembukuan ganda dengan data eksternal, namun dilihat salah oleh Jaksa. Isyaratnya ada hubungan apa PT KTU dengan Jaksa. Kemungkinan ada hubungan gelap antara Jaksa dengan PT KTU," ujarnya.
Selain itu, Luthfie juga menilai dakwaan terhadap kliennya terkait penerimaan gratifikasi berupa aliran dana dan pencucian uang dari rekan terdakwa di Ditjen Pajak Herly Isdiharsono tidak diuraikan secara lengkap.
Pasalnya, JPU menyatakan asal harta kekayaan terdakwa berasal dari saksi Herly Isdiharsono selaku pegawai pajak yang menerima uang kurang lebih Rp20,8 miliar. "Elemen dakwaan absurd dan asal tempel saja, karena beberapa persoalan seperti dimana, kapan, dan bagaimana Herly menyerahkan uang kepada terdakwa," ungkapnya.
Untuk itu, Luthfie menyampaikan, baik terdakwa maupun tim penasihat hukum berharap kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan penuntut umum, dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.
(lil)