Kejagung tangkap terpidana penggelapan
Senin, 09 Juli 2012 - 14:48 WIB
Kejagung tangkap terpidana penggelapan
A
A
A
Sindonews.com - Satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara yang terlibat kasus penggelapan dana sebesar Rp103 miliar untuk pembangunan mal di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Edwin P Situmorang mengatakan, dua boronan Kejati Sulawesi Utara yang juga pasangan suami-istri itu ditangkap di sekitar Apartemen Season City, Jakarta Barat, setelah menjadi buron sejak 2010 lalu.
"Jadi Sutanto Adrian, dan Lenny Rompis itu terpidana yang divonis Mahkamah Agung (MA) selama 3,5 tahun," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2012).
Edwin mengungkapkan, penggelapan tersebut dilakukan oleh Lenny, dan Sutanto bersama Notaris Okkyanita Kahimpong yang telah ditangkap pihak Kejagung pada 26 Juni 2012 lalu di Surabaya.
"Mereka terlibat perkara penggelapan yang seluruhnya sekitar Rp300 miliar. Tapi kan dibagi-bagi ya, kita sudah melakukan pengamatan pada dua orang ini selama dua bulan sebelum ditangkap," ujarnya.
Kejagung sendiri rencananya akan langsung membawa Sutanto dan Lenny menuju Manado, Sulawesi Utara, untuk dieksekusi menjalani hukuman yang telah diputuskan MA.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Edwin P Situmorang mengatakan, dua boronan Kejati Sulawesi Utara yang juga pasangan suami-istri itu ditangkap di sekitar Apartemen Season City, Jakarta Barat, setelah menjadi buron sejak 2010 lalu.
"Jadi Sutanto Adrian, dan Lenny Rompis itu terpidana yang divonis Mahkamah Agung (MA) selama 3,5 tahun," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2012).
Edwin mengungkapkan, penggelapan tersebut dilakukan oleh Lenny, dan Sutanto bersama Notaris Okkyanita Kahimpong yang telah ditangkap pihak Kejagung pada 26 Juni 2012 lalu di Surabaya.
"Mereka terlibat perkara penggelapan yang seluruhnya sekitar Rp300 miliar. Tapi kan dibagi-bagi ya, kita sudah melakukan pengamatan pada dua orang ini selama dua bulan sebelum ditangkap," ujarnya.
Kejagung sendiri rencananya akan langsung membawa Sutanto dan Lenny menuju Manado, Sulawesi Utara, untuk dieksekusi menjalani hukuman yang telah diputuskan MA.
(lil)