Ditangkap KPK, Amran masih saksi
Senin, 09 Juli 2012 - 10:51 WIB
Ditangkap KPK, Amran masih saksi
A
A
A
Sindonews.com - Meski sudah ditangkap di kediamannya, Bupati Buol Amran Batalipu masih akan diperiksa dengan status saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Iya, hari ini yang bersangkutan (Amran Batalipu) akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (9/7/2012).
Priharsa mengatakan, selain Amran, penyidik KPK juga akan akan memeriksa seorang saksi lainnya yang bernama Arim. Namun, Priharsa enggan menerangkan lebih lanjut latar belakang dan peran Arim dalam kasus dengan dugaan suap mencapai Rp3 miliar itu.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Buol Amran Batalipu diduga telah menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) salah satu anak perusahaan dari PT Citra Cakra Murdaya (CCM) senilai Rp3 miliar untuk meloloskan HGU lahan perkebunan milik perusahaan tersebut di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"HGU atas nama PT CCM, atau HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Diduga melakukan suap dengan jumlah uang yang diduga sekitar Rp3 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
Bambang juga mengatakan, uang senilai Rp3 miliar tersebut ternyata belum disita oleh penyidik KPK. "Kita sudah mengetahui jumlah suapnya sekitar Rp3 miliar, tapi uang tersebut belum kami sita," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, Amran Batalipu yang juga sebagai penyelenggara negara diketahui berperan sebagai pihak penerima suap dari swasta yang diketahui berasal dari perusahaan milik Hartati Murdaya. "Pemberinya adalah Anshori dan juga Gondo Sudjono yang menjabat sebagai pimpinan PT HIP," ujarnya.
Kasus ini sendiri ternyata sudah berlangsung selama dua tahun, namun baru kali ini berhasil diungkap dengan menangkap para tersangka. "Kasus ini sudah sejak 2010 dilaporkan ke masyarakat, tuduhan terhadap tersangka ini memang sudah sejak awal dilaporkan," tukasnya.
"Iya, hari ini yang bersangkutan (Amran Batalipu) akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (9/7/2012).
Priharsa mengatakan, selain Amran, penyidik KPK juga akan akan memeriksa seorang saksi lainnya yang bernama Arim. Namun, Priharsa enggan menerangkan lebih lanjut latar belakang dan peran Arim dalam kasus dengan dugaan suap mencapai Rp3 miliar itu.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Buol Amran Batalipu diduga telah menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) salah satu anak perusahaan dari PT Citra Cakra Murdaya (CCM) senilai Rp3 miliar untuk meloloskan HGU lahan perkebunan milik perusahaan tersebut di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"HGU atas nama PT CCM, atau HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Diduga melakukan suap dengan jumlah uang yang diduga sekitar Rp3 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
Bambang juga mengatakan, uang senilai Rp3 miliar tersebut ternyata belum disita oleh penyidik KPK. "Kita sudah mengetahui jumlah suapnya sekitar Rp3 miliar, tapi uang tersebut belum kami sita," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, Amran Batalipu yang juga sebagai penyelenggara negara diketahui berperan sebagai pihak penerima suap dari swasta yang diketahui berasal dari perusahaan milik Hartati Murdaya. "Pemberinya adalah Anshori dan juga Gondo Sudjono yang menjabat sebagai pimpinan PT HIP," ujarnya.
Kasus ini sendiri ternyata sudah berlangsung selama dua tahun, namun baru kali ini berhasil diungkap dengan menangkap para tersangka. "Kasus ini sudah sejak 2010 dilaporkan ke masyarakat, tuduhan terhadap tersangka ini memang sudah sejak awal dilaporkan," tukasnya.
(lil)